Usai Ditertibkan Satpol PP, Perpustakaan Jalanan Ditawari 'Rumah Baru' Pemprov DKI?

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:57 WIB
Usai Ditertibkan Satpol PP, Perpustakaan Jalanan Ditawari 'Rumah Baru' Pemprov DKI?
Penertiban perpustakaan jalanan yang dilakukan Satpol PP DKI di Taman Literasi, Blok M dikecam publik lantaran parkir liar di sekitarnya tetap aman meski mengganggu lalu lintas. [Suara.com]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satpol PP, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya penegakan aturan demi kenyamanan bersama.

Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa kegiatan positif sekalipun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar, walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar Satriadi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh jajaran di tingkat kota, yang tidak ingin aktivitas tersebut justru memicu keluhan dari para pejalan kaki.

Alih-alih bersikap kaku, Satpol PP justru menawarkan jalan keluar yang solutif.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengungkapkan pihaknya telah mengajak komunitas untuk memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih layak, yaitu Taman Langsat.

"Kita enggak keras sama mereka. Kita arahkan mereka, malah kita fasilitasi, ayo kalau mau di Taman Langsat, kita kasih tempat. Kalau perlu kita fasilitasi, kita siapin tenda di sana," tutur Nanto, menunjukkan sikap terbuka untuk mendukung kegiatan literasi tersebut.

Dukungan untuk berkolaborasi juga datang dari jajaran pimpinan Pemprov DKI Jakarta.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi, Chico Hakim, menegaskan bahwa pintu kerja sama selalu terbuka lebar bagi komunitas mana pun, termasuk Perpustakaan Jalanan, asalkan mengikuti prosedur yang ada.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Perpustakaan Jalanan Sesuai Aturan? DPRD DKI: Harus Adil, Jangan Pilih-Pilih!

Langkah pertama, yakni dengan tidak menggunakan trotoar yang jelas melanggar aturan.

"Harapan kami, teman-teman Perpustakaan Jalanan dan komunitas sejenis, untuk datang ke Dinas Perpustakaan guna mendaftarkan institusinya. Dengan begitu, kita bisa arahkan untuk turut berkontribusi bersama," kata Chico.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dijumpai di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan. Terkait penertiban perpustakaan jalanan yang dilakukan pihaknya, ia menegaskan hal tersebut sesuai peraturan yang berlaku. [ANTARA/Lifia Mawaddah Putri]

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2019, yang mengatur bahwa setiap perpustakaan masyarakat wajib terdaftar secara resmi di dinas terkait untuk mendapatkan pembinaan dan dukungan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI