Pemilik Salon di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi Beri Tembakan di Kaki

Muhammad Yunus

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:06 WIB
Pemilik Salon di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi Beri Tembakan di Kaki
Fany, pemilik salon di kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena melecehkan anak di bawah umur [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Seorang pria bernama Fany (38) di kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Fany yang juga merupakan pemilik salah satu salon di Makassar ini dilaporkan melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah video kekerasan seksual yang direkam oleh pelaku.

Video tersebut kini jadi barang bukti untuk memproses hukum pelaku.

"Kami berhasil menyita rekaman video yang merekam aksi pelaku saat menyetubuhi korban," ucap AKBP Devi.

Devi menyebut, dalam beberapa kasus, pelaku melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap korban.

Terduga pelaku ditangkap setelah sempat kabur untuk menghindari kejaran polisi. Ia juga kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Devi menjelaskan, pelaku juga mengiming-imingi uang Rp10 ribu kepada korban agar menuruti kemauannya.

baca juga

Tak hanya satu. Pelaku mengaku telah melecehkan sejumlah anak lain.

Devi menjelaskan, pelaku kekerasan seksual anak ditangkap setelah dua hari penyelidikan. Polisi menemukan jejak pelaku di Barru dan segera bergerak sejak dini hari.

Namun, saat hendak dibawa ke Makassar, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

"Yang bersangkutan melawan petugas dengan membenturkan tubuhnya ke anggota. Tembakan peringatan sudah dilakukan, tapi karena tetap melawan, tindakan tegas terukur diambil dan mengenai kaki kanannya," jelas Devi.

Dari hasil interogasi, Fany mengakui perbuatannya. Ia memaksa korban masuk ke dalam kamar, lalu mengunci pintu dari dalam, dan memperkosa korban.

Akibat perbuatannya, Fany dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

"Kami minta masyarakat, khususnya orang tua agar terus waspada dan tidak ragu melapor jika ada kasus kekerasan seksual anak," sebutnya.

Salah satu korban, OZ, bahkan memberanikan diri untuk buka suara.

Ia mengaku masih ingat jelas kejahatan Fany pada tahun 2023 lalu terhadapnya.

"Saya ingat sekali malam itu tanggal 28 Oktober 2023. Waktu itu saya harus ikut lomba dan karena sudah malam, saya terpaksa potong rambut di salon itu," ungkap korban.

Salon yang ia maksud adalah milik Fany, pelaku kekerasan seksual yang baru saja ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Barru.

Awalnya, OZ tidak merasa ada yang janggal. Ia hanya ingin merapikan rambut sebagai persiapan tampil di panggung keesokan harinya.

Namun usai memotong rambut, suasana berubah. OZ merasa tidak nyaman saat pelaku mulai bersikap tidak wajar.

"Setelah selesai potong rambut, dia malah menawarkan hal-hal aneh. Saya langsung merasa ada yang tidak beres," tuturnya.

Dalam kondisi bingung dan mulai panik, OZ berusaha tetap tenang. Namun perasaan itu terbukti benar ketika pelaku mulai meraba-raba tubuhnya.

OZ menyebut bahwa instingnya saat itu benar-benar menyelamatkan. Ia berpura-pura mencari alasan agar bisa kabur.

Meski peristiwa itu sudah berlalu hampir dua tahun, OZ mengaku masih merasa trauma.

Namun kini, setelah pelaku tertangkap, OZ memberanikan diri menyampaikan kisahnya agar tak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

OZ juga menyampaikan apresiasi terhadap tim Jatanras Polrestabes Makassar yang telah bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku meski sempat kabur berpindah-pindah lokasi.

"Sebagai salah satu korban, saya sangat bersyukur dia akhirnya ditangkap Jatanras. Semoga mendapat balasan di tahanan," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Iblis Guru Cabul di NTB: Ancam Sebar Video Mesum, Cabuli Siswi Sejak SD hingga Kini di SMA

Modus Iblis Guru Cabul di NTB: Ancam Sebar Video Mesum, Cabuli Siswi Sejak SD hingga Kini di SMA

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 19:19 WIB

Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban

Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 17:46 WIB

Biadap! Terungkap Detik-detik Mengerikan Wanita Terborgol Dicekik Lalu Diperkosa Saat Sekarat

Biadap! Terungkap Detik-detik Mengerikan Wanita Terborgol Dicekik Lalu Diperkosa Saat Sekarat

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:59 WIB

Terkini

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Malang | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:53 WIB

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:50 WIB

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:43 WIB

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:36 WIB

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

×