Pemilik Salon di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi Beri Tembakan di Kaki

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 16:06 WIB
Pemilik Salon di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi Beri Tembakan di Kaki
Fany, pemilik salon di kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena melecehkan anak di bawah umur [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Seorang pria bernama Fany (38) di kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Fany yang juga merupakan pemilik salah satu salon di Makassar ini dilaporkan melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah video kekerasan seksual yang direkam oleh pelaku.

Video tersebut kini jadi barang bukti untuk memproses hukum pelaku.

"Kami berhasil menyita rekaman video yang merekam aksi pelaku saat menyetubuhi korban," ucap AKBP Devi.

Devi menyebut, dalam beberapa kasus, pelaku melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap korban.

Terduga pelaku ditangkap setelah sempat kabur untuk menghindari kejaran polisi. Ia juga kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Devi menjelaskan, pelaku juga mengiming-imingi uang Rp10 ribu kepada korban agar menuruti kemauannya.

Baca Juga: Modus Iblis Guru Cabul di NTB: Ancam Sebar Video Mesum, Cabuli Siswi Sejak SD hingga Kini di SMA

Tak hanya satu. Pelaku mengaku telah melecehkan sejumlah anak lain.

Devi menjelaskan, pelaku kekerasan seksual anak ditangkap setelah dua hari penyelidikan. Polisi menemukan jejak pelaku di Barru dan segera bergerak sejak dini hari.

Namun, saat hendak dibawa ke Makassar, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

"Yang bersangkutan melawan petugas dengan membenturkan tubuhnya ke anggota. Tembakan peringatan sudah dilakukan, tapi karena tetap melawan, tindakan tegas terukur diambil dan mengenai kaki kanannya," jelas Devi.

Dari hasil interogasi, Fany mengakui perbuatannya. Ia memaksa korban masuk ke dalam kamar, lalu mengunci pintu dari dalam, dan memperkosa korban.

Akibat perbuatannya, Fany dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

"Kami minta masyarakat, khususnya orang tua agar terus waspada dan tidak ragu melapor jika ada kasus kekerasan seksual anak," sebutnya.

Salah satu korban, OZ, bahkan memberanikan diri untuk buka suara.

Ia mengaku masih ingat jelas kejahatan Fany pada tahun 2023 lalu terhadapnya.

"Saya ingat sekali malam itu tanggal 28 Oktober 2023. Waktu itu saya harus ikut lomba dan karena sudah malam, saya terpaksa potong rambut di salon itu," ungkap korban.

Salon yang ia maksud adalah milik Fany, pelaku kekerasan seksual yang baru saja ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Barru.

Awalnya, OZ tidak merasa ada yang janggal. Ia hanya ingin merapikan rambut sebagai persiapan tampil di panggung keesokan harinya.

Namun usai memotong rambut, suasana berubah. OZ merasa tidak nyaman saat pelaku mulai bersikap tidak wajar.

"Setelah selesai potong rambut, dia malah menawarkan hal-hal aneh. Saya langsung merasa ada yang tidak beres," tuturnya.

Dalam kondisi bingung dan mulai panik, OZ berusaha tetap tenang. Namun perasaan itu terbukti benar ketika pelaku mulai meraba-raba tubuhnya.

OZ menyebut bahwa instingnya saat itu benar-benar menyelamatkan. Ia berpura-pura mencari alasan agar bisa kabur.

Meski peristiwa itu sudah berlalu hampir dua tahun, OZ mengaku masih merasa trauma.

Namun kini, setelah pelaku tertangkap, OZ memberanikan diri menyampaikan kisahnya agar tak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

OZ juga menyampaikan apresiasi terhadap tim Jatanras Polrestabes Makassar yang telah bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku meski sempat kabur berpindah-pindah lokasi.

"Sebagai salah satu korban, saya sangat bersyukur dia akhirnya ditangkap Jatanras. Semoga mendapat balasan di tahanan," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI