Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 18:10 WIB
Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
Sebagai ilustrasi: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Aksi perampokan yang luar biasa keji terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Seorang oknum satpam yang bertugas di salah satu dinas Pemkab Ciamis tega menodong dan merampas sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) disabilitas. Pemicunya? Kecanduan judi online.

Pelaku yang berinisial IS (22) ini melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi penumpang, sebelum akhirnya menodongkan pisau ke arah korban yang tak berdaya.

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku merupakan seorang satpam di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Ciamis, lalu Resmob segera mengamankan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah saat jumpa pers di Ciamis, dilansir Antara, Rabu (23/7/2025).

Kapolres menjelaskan, pelaku nekat melakukan kejahatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memuaskan hasratnya bermain judi daring. Ia bahkan sudah mempersiapkan pisau dapur dari rumah untuk melancarkan aksinya.

"Dengan modus berpura-pura sebagai penumpang, lalu di tengah jalan ditodongkan pisau, dan pelaku ini lalu membawa sepeda motor korban dan uang," kata Kapolres.

Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku memesan ojol untuk diantar dari Kertasari menuju Rancah. Di tengah perjalanan yang sepi, pelaku langsung menodongkan pisaunya, merampas motor Yamaha Jupiter Z1 dan uang tunai Rp800 ribu milik korban, lalu meninggalkannya begitu saja.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Uniknya, saat ditangkap, motor hasil rampokan ternyata masih utuh.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang mana sepeda motor dan STNK milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku dikarenakan pelaku kebingungan saat akan menjual sepeda motor tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, oknum satpam ini kini harus mendekam di sel tahanan Polres Ciamis. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Rp171 Juta Melayang! Kisah Pilu Korban Penipuan Furnitur Online di Tambora

Sementara itu, korban yang menjadi korban kebiadaban pelaku tidak hanya mendapatkan kembali motornya. Pihak kepolisian juga membantunya dengan membuatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru serta memberikan alat bantu untuk berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI