Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 18:10 WIB
Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
Sebagai ilustrasi: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Aksi perampokan yang luar biasa keji terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Seorang oknum satpam yang bertugas di salah satu dinas Pemkab Ciamis tega menodong dan merampas sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) disabilitas. Pemicunya? Kecanduan judi online.

Pelaku yang berinisial IS (22) ini melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi penumpang, sebelum akhirnya menodongkan pisau ke arah korban yang tak berdaya.

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku merupakan seorang satpam di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Ciamis, lalu Resmob segera mengamankan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah saat jumpa pers di Ciamis, dilansir Antara, Rabu (23/7/2025).

Kapolres menjelaskan, pelaku nekat melakukan kejahatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memuaskan hasratnya bermain judi daring. Ia bahkan sudah mempersiapkan pisau dapur dari rumah untuk melancarkan aksinya.

"Dengan modus berpura-pura sebagai penumpang, lalu di tengah jalan ditodongkan pisau, dan pelaku ini lalu membawa sepeda motor korban dan uang," kata Kapolres.

Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku memesan ojol untuk diantar dari Kertasari menuju Rancah. Di tengah perjalanan yang sepi, pelaku langsung menodongkan pisaunya, merampas motor Yamaha Jupiter Z1 dan uang tunai Rp800 ribu milik korban, lalu meninggalkannya begitu saja.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Uniknya, saat ditangkap, motor hasil rampokan ternyata masih utuh.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang mana sepeda motor dan STNK milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku dikarenakan pelaku kebingungan saat akan menjual sepeda motor tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, oknum satpam ini kini harus mendekam di sel tahanan Polres Ciamis. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Rp171 Juta Melayang! Kisah Pilu Korban Penipuan Furnitur Online di Tambora

Sementara itu, korban yang menjadi korban kebiadaban pelaku tidak hanya mendapatkan kembali motornya. Pihak kepolisian juga membantunya dengan membuatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru serta memberikan alat bantu untuk berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI