Anomali Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong, ICW Pertanyakan Kerugian yang Untungkan Kapitalis

Kamis, 24 Juli 2025 | 06:48 WIB
Anomali Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong, ICW Pertanyakan Kerugian yang Untungkan Kapitalis
Putusan vonis terhadap Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong dalam kasus gula impor dinilai banyak kejanggalan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vonis kontroversial yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula terus terus menjadi buah bibir.

Kejanggalan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong, sapaan Thomas Trikasih Lembong, turut disorot Indonesia Corruption Watch (ICW).

Vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dengan salah satu faktor pemberat, yakni dianggap 'menguntungkan ekonomi kapitalis' menjadi alasan yang problematik.

Lantaran itu, ICW menilai ada persoalan fundamental terkait integritas penegakan hukum dalam penggunaan pasal kerugian negara pada kasus ini. Apalagi, hakim secara eksplisit mengakui tidak menemukan adanya aliran uang hasil korupsi yang dinikmati oleh Tom.

"Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai tentang kerugian yang menguntungkan untuk kapitalis," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Rabu (23/7/2025).

Menurut ICW, persoalan mendasar terletak pada ketiadaan bukti adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara yang menjerat Tom.

Padahal, pembuktian niat jahat seharusnya menjadi titik krusial yang wajib diungkap oleh Kejaksaan Agung selama proses penyidikan.

"Karena itu yang menjadi poin penting yang harusnya dibuktikan di dalam proses peradilan. Ketika informasi tersebut tidak ada, rasanya ini juga menjadi kritik terhadap Kejaksaan Agung ketika melakukan proses penyidikan," tegasnya.

Wana menjelaskan, niat jahat dapat diidentifikasi secara gamblang oleh penyidik dengan melacak aliran dana.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!

Pertanyaan mendasar seperti ke mana uang hasil kejahatan mengalir, apakah untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau bahkan agenda politik, seharusnya bisa dijawab.

"Ketika itu tidak tergali di dalam proses penyidikan dan bahkan tidak tergambar di proses pengadilan, ini artinya yang juga perlu menjadi kritik terhadap cara kerja atau mekanisme yang dilakukan oleh kejaksaan dan pengadilan," ujar Wana.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara. Wana menegaskan, tidak ada yang salah dengan pasal tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyoroti pasal pelemahan terhadap KPK dalam Revisi KUHAP. [Suara.com/Yaumal Adi]
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyoroti pasal pelemahan terhadap KPK dalam Revisi KUHAP. [Suara.com/Yaumal Adi]

Masalahnya, menurut dia, ada pada bagaimana pasal itu digunakan oleh aparat.

"Memang yang menjadi persoalan adalah integritas penegak hukum di dalam pengenaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI