Anomali Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong, ICW Pertanyakan Kerugian yang Untungkan Kapitalis

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 24 Juli 2025 | 06:48 WIB
Anomali Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong, ICW Pertanyakan Kerugian yang Untungkan Kapitalis
Putusan vonis terhadap Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong dalam kasus gula impor dinilai banyak kejanggalan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vonis kontroversial yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula terus terus menjadi buah bibir.

Kejanggalan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong, sapaan Thomas Trikasih Lembong, turut disorot Indonesia Corruption Watch (ICW).

Vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dengan salah satu faktor pemberat, yakni dianggap 'menguntungkan ekonomi kapitalis' menjadi alasan yang problematik.

Lantaran itu, ICW menilai ada persoalan fundamental terkait integritas penegakan hukum dalam penggunaan pasal kerugian negara pada kasus ini. Apalagi, hakim secara eksplisit mengakui tidak menemukan adanya aliran uang hasil korupsi yang dinikmati oleh Tom.

"Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai tentang kerugian yang menguntungkan untuk kapitalis," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Rabu (23/7/2025).

Menurut ICW, persoalan mendasar terletak pada ketiadaan bukti adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara yang menjerat Tom.

Padahal, pembuktian niat jahat seharusnya menjadi titik krusial yang wajib diungkap oleh Kejaksaan Agung selama proses penyidikan.

"Karena itu yang menjadi poin penting yang harusnya dibuktikan di dalam proses peradilan. Ketika informasi tersebut tidak ada, rasanya ini juga menjadi kritik terhadap Kejaksaan Agung ketika melakukan proses penyidikan," tegasnya.

Wana menjelaskan, niat jahat dapat diidentifikasi secara gamblang oleh penyidik dengan melacak aliran dana.

baca juga

Pertanyaan mendasar seperti ke mana uang hasil kejahatan mengalir, apakah untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau bahkan agenda politik, seharusnya bisa dijawab.

"Ketika itu tidak tergali di dalam proses penyidikan dan bahkan tidak tergambar di proses pengadilan, ini artinya yang juga perlu menjadi kritik terhadap cara kerja atau mekanisme yang dilakukan oleh kejaksaan dan pengadilan," ujar Wana.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara. Wana menegaskan, tidak ada yang salah dengan pasal tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyoroti pasal pelemahan terhadap KPK dalam Revisi KUHAP. [Suara.com/Yaumal Adi]
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyoroti pasal pelemahan terhadap KPK dalam Revisi KUHAP. [Suara.com/Yaumal Adi]

Masalahnya, menurut dia, ada pada bagaimana pasal itu digunakan oleh aparat.

"Memang yang menjadi persoalan adalah integritas penegak hukum di dalam pengenaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Tom Lembong: Jaksa Sudah Sita Rp565 Miliar, Kenapa Kerugian Negara Hanya Rp194 Miliar?

Kasus Tom Lembong: Jaksa Sudah Sita Rp565 Miliar, Kenapa Kerugian Negara Hanya Rp194 Miliar?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 22:23 WIB

3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?

3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:51 WIB

Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!

Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:38 WIB

Terkini

Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus

Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:42 WIB

Setiap Langkah Pelari Pocari Sweat Run 2026 Bantu Wujudkan Harapan Anak

Setiap Langkah Pelari Pocari Sweat Run 2026 Bantu Wujudkan Harapan Anak

Sport | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:34 WIB

Punya Bibir Two-Tone? Ini 3 Warna Lipstik Paling Aman yang Bikin Warna Bibir Rata Seketika

Punya Bibir Two-Tone? Ini 3 Warna Lipstik Paling Aman yang Bikin Warna Bibir Rata Seketika

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:34 WIB

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:13 WIB

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:43 WIB

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB

×