Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Salah satu terdakwa kasus dugaan TPPU pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Rajo Emirsyah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana berat terhadap sembilan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sekarang Komdigi, dalam skandal yang mengguncang lembaga tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara berkisar antara 7 hingga 9 tahun.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah terlibat dalam jaringan yang sengaja mengamankan operasional situs judi online, alih-alih memberantasnya.

JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada salah satu terdakwa dengan permintaan hukuman yang signifikan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Deden Imadudin Soleh selama 9 tahun kurangi masa penahanan dan denda Rp 1 milyar,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, delapan terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta.

Menyusul Fakhri Dzulfiqar dan Yoga Priyanka Sihombing yang dituntut 7,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

Terakhir, terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut hukuman paling ringan dalam klaster ini, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Juga: Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak

Membongkar Jaringan Empat Klaster

Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.

Sembilan eks pegawai Komdigi tersebut hanyalah salah satu bagian dari skema yang lebih besar.

Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster coordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]
Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.

Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari sembilan nama yang telah disebutkan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI