Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis

Kamis, 24 Juli 2025 | 08:28 WIB
Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis
Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump. [kolase suara.com]

"Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi," kata Meutya di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Meutya belum berkomentar banyak perihal transfer data pribadi ke AS tersebut. Ia mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid saat berkunjung ke Kota Makassar, Senin 16 Juni 2025 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara]
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid. [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara]

"Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan menko perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu," kata Meutya.

Sementara itu, ditanya apakah Kementerian Komdigi tidak dilibatkan dalam proses tersebut, mengingat Gedung Putih sudah mengeluarkan pernyataan, Meutya menyampaikan jawaban serupa.

"Besok kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya dan nanti mungkin akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami," kata Meutya.

"Untuk saat ini, kami harus menunggu sampai ada koordinsasi dengan menko perekonomian," sambung Meutya.

Menko Airlangga menanggapi perihal dengan transfer data pribadi Indonesia ke AS.

"Itu sudah, tranfers data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," kata Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat dan Indonesia sepakat menjalin kerja sama perdagangan baru yang mencakup akses pasar, sektor digital, manufaktur, dan pertanian. Kesepakatan ini diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Baca Juga: Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan

Indonesia setuju mentransfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal 19 persen. 

Langkah ini sekaligus menjadi upaya menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara.

Meski begitu, pengelolaan data pribadi masyarakat tetap mengikuti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengizinkan transfer data keluar negeri asal memenuhi ketentuan perlindungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI