Sulap Oli Bekas Jadi Baru, Komplotan Ini Raup Rp 60 Juta Per Bulan

Iwan Supriyatna, Faqih Fathurrahman

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:33 WIB
Sulap Oli Bekas Jadi Baru, Komplotan Ini Raup Rp 60 Juta Per Bulan
Ilustrasi oli palsu. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengoplosan oli palsu, di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Adapun keempat tersangka berinisial SK, WY, MM, dan SY.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Arditya Benniyahdi mengatakan, keempat tersangka memalsukan oli dengan berbagai macam merek dagang.

Dalam modus operandinya para pelaku memproduksi oli palsu dengan mendaur ulang oli bekas.

Para tersangka mendaur ulang dengan melakukan penyaringan secara manual maupun menggunakan mesin. Setelahnya mereka mencampur oli belas tersebut menggunakan cairan parafin.

“Kemudian dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merk,” kata Twedi, di Kantornya, Kamis (24/7/2025).

Untuk merek dagang oli palsu ini, para pelaku juga memproduksinya sendiri, menyerupai merek dagang oli asli.

“Mereknya juga diproduksi, tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwarnenang, oleh pemilik mereknya,” jelasnya.

Twedi menuturkan, aksi ini terbongkar pada 8 Juli lalu. Saat itu aparat menggerebek lokasi pembuatan oli palsu di wilayah Kembangan.

Di lokasi tersebut, ditemukan 3 orang tersangka, yakni SK, MM, dan WY. Polisi juga menyita sejumlah botol oli yang bakal di pasarkan.

baca juga

Kepada petugas, SK mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2023, dengan keuntungan senilai Rp30 juta per bulannya.

“Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp720 juta,” katanya.

Sementara, tersangka lainnya, yang lebih dulu menjadi produsen oli palsu yakni SY, telah menjalankan usaha ini sejak lima tahun terakhir.

Keuntungan yang didapatnya pun dua kali lipat dari kawanan sebelumnya. SY meraup keuntungan Rp60 juta per bulan.

“Tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp60 juta per bulan,” ucap Twedi.

Petugas menyita barang bukti berupa 60 botol oli palsu berbagai merek, dengan ukuran 1-4 liter.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian dilapis dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada! Sindikat Oli Palsu di Jakarta Barat Digulung Polisi, Ancam Keselamatan Kendaraan Anda

Waspada! Sindikat Oli Palsu di Jakarta Barat Digulung Polisi, Ancam Keselamatan Kendaraan Anda

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:34 WIB

Dampak Positif Rutin Ganti Oli Mesin Bagi Pemilik Kendaraan

Dampak Positif Rutin Ganti Oli Mesin Bagi Pemilik Kendaraan

Otomotif | Selasa, 27 Mei 2025 | 08:39 WIB

Komponen Motor yang Wajib Diperiksa Pasca Lakukan Perjalanan Jarak Jauh

Komponen Motor yang Wajib Diperiksa Pasca Lakukan Perjalanan Jarak Jauh

Otomotif | Jum'at, 25 April 2025 | 16:16 WIB

Terkini

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:16 WIB

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

×