AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya

M Nurhadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:56 WIB
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
Pernyataan kontroversial Donald Trump pada April lalu usai meluncurkan kebijakan tarif AS [YT/Network Pool via The Times]

Suara.com - Publik Indonesia belakangan ini digegerkan dengan salah satu poin syarat kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump.

Dalam pernyataan bersama dari Gedung Putih AS, disebutkan bahwa kerangka kesepakatan yang salah satunya berkaitan dengan 'Data Pribadi' ini membuka jalan bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat.

Sebagai imbalannya, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dibandingkan keputusan awal sebesar 32% yang seharusnya berlaku mulai 1 Agustus mendatang.

Namun, di tengah euforia penurunan tarif, perhatian publik tertuju pada salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut: transfer data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS.

Pernyataan bersama tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mengirimkan data pribadi WNI keluar dari wilayahnya.

Dalam pernyataan lain yang berjudul "Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal", disebutkan bahwa kemampuan memindahkan data pribadi tersebut akan disediakan dengan pelindungan data berdasarkan hukum Indonesia.

Secara spesifik, pernyataan itu menjelaskan, "Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia."

Permintaan AS ini berkaitan erat dengan aturan data pribadi di Indonesia. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU tersebut, sehingga implementasinya masih tertunda.

baca juga

Kegaduhan Publik dan Komentar Donald Trump yang Kembali Viral

Seiring dengan ramainya isu 'penjualan data pribadi WNI ke AS ini', sebuah video yang menampilkan Donald Trump kembali viral.

Dalam video tersebut, yang diduga direkam pada awal April lalu, Trump menyebut banyak 'pihak' yang 'menjilat pantatnya' demi keringanan tarif.

Dalam sebuah acara, Trump menyampaikan pidato di mana ia meremehkan para pemimpin dunia dan bangga dengan posisinya yang tinggi.

"Saya beri tahu Anda, negara-negara ini menelepon kami, menjilat pantat saya," katanya kepada National Republican Congressional Committee's annual dinner di Washington.

"Mereka benar-benar sekarat untuk membuat kesepakatan. 'Tolong, tolong, Tuan, buatlah kesepakatan. Saya akan melakukan apa saja. Saya akan melakukan apa saja, Tuan!'" ujarnya.

Video lama ini semakin menambah kegaduhan dan spekulasi di tengah kesepakatan dagang yang baru.

Implikasi UU PDP dan Peraturan Transfer Data 

Sebagai informasi, UU PDP bersifat ekstrateritorial. Artinya, undang-undang ini juga berlaku untuk perusahaan di luar negeri selama terkait dengan data pribadi milik warga negara Indonesia.

Sebaliknya, warga negara lain yang bersinggungan dengan "pemroses data" di Indonesia juga mendapatkan pelindungan setara.

Aturan mengenai transfer data pribadi warga RI tertulis jelas di Pasal 55 dan Pasal 56 UU PDP. Poin yang menjadi sorotan pemerintahan Trump ada pada Pasal 56 UU PDP, yang berbunyi:

  1. Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
  4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal ini secara eksplisit mewajibkan transfer data pribadi dilakukan ke negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang "setara atau lebih tinggi" dari yang diatur dalam UU PDP Indonesia. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki aturan mengenai penyimpanan data. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mewajibkan data sektor publik (atau yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan pertahanan-keamanan) untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.

Hal ini menambah kompleksitas dalam kesepakatan transfer data yang sedang dibahas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RI Bakal Kebanjiran Impor Pertanian dari AS, Swasembada Pangan Gimana?

RI Bakal Kebanjiran Impor Pertanian dari AS, Swasembada Pangan Gimana?

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:34 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:07 WIB

Curhat Kerja Keras Nego Tarif Trump, Prabowo Murka Kena Nyinyir: Maunya Apa? Kalau Kritik Beda!

Curhat Kerja Keras Nego Tarif Trump, Prabowo Murka Kena Nyinyir: Maunya Apa? Kalau Kritik Beda!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 11:28 WIB

Prabowo Ngamuk, Sebut 212 Perusahaan Penggilingan Padi 'Pengkhianat Bangsa'

Prabowo Ngamuk, Sebut 212 Perusahaan Penggilingan Padi 'Pengkhianat Bangsa'

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:44 WIB

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:34 WIB

Prabowo Laporkan Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya

Prabowo Laporkan Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:04 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×