Ketika SK PPPK Jadi Tiket Cerai, Puluhan ASN Ramai-ramai Gugat Cerai Suami

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 24 Juli 2025 | 14:53 WIB
Ketika SK PPPK Jadi Tiket Cerai, Puluhan ASN Ramai-ramai Gugat Cerai Suami
Ilustrasi - Peserta guru program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang lulus seleksi dikumpulkan di Gedung Semergou Koga Bandarlampung untuk menerima SK. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Suara.com - Angin segar pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata membawa dampak sosial yang tak terduga.

Salah satunya di daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diketahui puluhan ASN perempuan yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dilaporkan ramai-ramai mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka.

Fenomena yang juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Blitar dan Ponorogo ini sontak menjadi perbincangan publik.

Gugatan cerai yang didominasi oleh para guru perempuan ini memunculkan pertanyaan mengapa kemapanan status dan finansial justru menjadi pemicu keretakan rumah tangga?

Jawabannya, menurut data Pengadilan Agama dan dinas terkait, mengerucut pada satu kata kemandirian.

Data yang dihimpun menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengajuan cerai dari kalangan ASN PPPK di Cianjur.

Dari sekitar 3.000 PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, tercatat 42 orang mengajukan permohonan cerai.

Rinciannya, 30 orang baru mengajukan dan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, mengonfirmasi bahwa mayoritas pemohon adalah perempuan dari lingkungan pendidikan yang menggugat suami mereka.

Baca Juga: Dana BOS Sama, Tapi Masih Pungut Biaya? Dedi Mulyadi Pertanyakan Alasan MAN 1 Cianjur

"Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya kepada wartawan, dilansir Kamis 24 Juli 2025.

Pemicu utamanya, kata Ruhli, adalah faktor ekonomi dan perselisihan yang sudah berlangsung lama. Status baru sebagai PPPK dengan gaji tetap dan tunjangan yang jelas, memberikan kekuatan finansial bagi para istri yang selama ini mungkin bergantung pada suami.

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya.

Fenomena ini bukanlah berarti status ASN menjadi biang keladi perceraian. Para ahli melihatnya sebagai "efek pelatuk" dari bom waktu masalah rumah tangga yang sudah lama terpendam.

Banyak dari perempuan ini diduga telah bertahun-tahun bertahan dalam pernikahan yang tidak sehat (toxic relationship). Masalah seperti suami yang tidak memberi nafkah, pengangguran, judi, atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasan yang selama ini terpaksa ditelan karena ketiadaan pilihan.

Ketika SK PPPK diterima, yang berarti ada jaminan pendapatan bulanan yang stabil, mereka seolah menemukan pintu keluar. Kemandirian finansial memberi mereka keberanian dan kekuatan untuk lepas dari belenggu hubungan yang menyiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI