Ketujuh pelaku masing-masing berinisial MFA (29), IS (28), MY (34), A (36), JA (21), SB (26), dan S (51), langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Ketika kami interogasi, aktivitas mereka tidak didukung surat resmi. Mereka bukan bagian dari petugas perbaikan jalan atau pihak terkait lainnya. Ini murni pencurian," tambah Onkoseno.

Kini, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan pasal pencurian dan perusakan fasilitas umum.
Warga sekitar berharap agar pencurian semacam ini tidak terulang lagi, dan aparat bisa segera memperbaiki lampu jalan yang mati.
Pasalnya, selain mengganggu kenyamanan, jalanan yang gelap juga bisa menjadi tempat ideal untuk aksi kejahatan jalanan.