Pengusaha Bandung Apes, Gak Bisa Huni Apartemen Meski Telah Rogoh Kocek Rp6,3 Miliar

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:45 WIB
Pengusaha Bandung Apes, Gak Bisa Huni Apartemen Meski Telah Rogoh Kocek Rp6,3 Miliar
Ilustrasi apartemen--Pengusaha Bandung Apes, Gak Bisa Huni Apartemen Meski Telah Rogoh Kocek Rp6,3 Miliar. (Dok : Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha asal Kota Bandung berinisial J melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Gugatan itu dilayangkan karena J mengaku kerugian senilai Rp6,3 miliar.

J menggugat perusahaan properti berinisial MBM karena dinilai melakukan wanprestasi.

Kuasa Hukum J, Ucok Rolando Parulian Tamba, menjelaskan kasus bermula ketika kliennya ditawari untuk membeli unit apartemen di kawasan PIK 2 senilai Rp 1 miliar.

Disebutkan jika unit apartemen itu bernama Tokyo Riverside yang bergaya Jepang dengan luas 55 m persegi dan terdiri dari dua kamar tidur.

Kliennya kemudian tergiur atas tawaran itu karena letaknya yang strategis dan dirasa akan mendulang keuntungan jika disewakan kembali.

Kliennya lalu mulai membayar uang muka senilai Rp 5 juta dan mencicil senilai Rp 16,7 juta sebanyak 60 kali sejak tahun 2017. Adapun unit apartemen dijanjikan akan diberikan ke kliennya pada September 2022.

Ilustrasi pengadilan hubungan industrial. (Freepik)
Ilustrasi pengadilan--Pengusaha melayangkan gugatan wanprestasi terkait imbas proyek apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang mangkrak. (Freepik)

"Pertama membayar surat uang pesanan senilai Rp 5 juta dan kemudian angsuran sampai dengan 60 kali, satu kali angsuran kurang lebih Rp 16,7 juta," beber Ucok Rolando saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Saat hendak melunasi atau membayar cicilan ke-60, beber Ucok, pembayaran yang dilakukan oleh kliennya tiba-tiba saja diblokir atau ditolak.

Penyerahan unit apartemen pun tak kunjung dilakukan sebagaimana dijanjikan oleh pihak pengembang.

Baca Juga: Larang Perwakilan Kemenhub Naik Mobil Komando, Massa Ojol: Suruh Menterinya ke Sini!

Ucok juga menyebut jika tanah yang rencananya bakal dibangun apartemen ternyata masih berupa tanah kosong.

"Apa hendak dikata? Bangunan diduga tidak pernah ada. Dahulu diduga masih tanah 2017 tapi sampai dengan hari ini juga masih dengan utuh tanah, bangunannya belum ada," jelas Ucok Rolando.

Menurut Ucok, kliennya sempat melayangkan undangan klarifikasi disusul dua kali somasi ke PT MBM tapi tak kunjung mendapat respons yang baik.

Lantaran merasa dirugikan sebagai konsumen, kata Ucok, kliennya pun akhirnya memutuskan melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Sebagaimana perkara perdata nomor 157/PDT/G/2025/PN Jakarta Utara," jelasnya.

Ilustrasi apartemen. (Shutterstock)
Ilustrasi apartemen--Pengusaha melayangkan gugatan wanprestasi terkait imbas proyek apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang mangkrak (Shutterstock)

Di dalam gugatan perdata itu, kliennya juga meminta agar PT MBM membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 6,3 miliar yang terdiri dari uang cicilan yang sudah dibayar hingga uang sewa apartemen apabila mulai disewakan sejak tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI