KPK Jebloskan 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA di Kemnaker

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:08 WIB
KPK Jebloskan 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Hingga kini KPK sudah menersangkakan 8 orang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasan calon TKA. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pada proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah tersebut ditandai dengan penahanan empat pejabat Kemnaker pada Kamis (24/7/2025).

Dengan demikian hingga kini sudah ada 8 tersangka dalam kasus pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka yang baru ditahan adalah Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE).

Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.

Penahanan ini melengkapi gerbong tersangka yang sebelumnya telah diisi oleh dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta, Suhartono (SH) dan Haryanto (HYT), serta dua Direktur PPTKA, Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA), yang ditahan pada 17 Juli 2025.

Aliran Dana Puluhan Miliar dan Aset Melimpah

Kasus ini mengungkap praktik lancung yang terstruktur dengan nilai fantastis.

baca juga

Menurut KPK, para tersangka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers sebelumnya, (5/6/2025).

Aliran dana haram tersebut terdistribusi ke sejumlah pejabat, dengan penerimaan terbesar diduga dinikmati oleh Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025) yang mencapai Rp 18 miliar, diikuti Putri Citra Wahyoe (Staf RPTKA) sebesar Rp 13,9 miliar, dan Gatot Widiartono (Pejabat PPTKA) senilai Rp 6,3 miliar.

Uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga.

Hingga kini, KPK telah berhasil mengamankan pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp 8,51 miliar.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset bernilai jumbo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pemerasan Calon TKA, KPK Sita Moge Milik Bupati Buol Sekaligus Eks Stafsus Menaker

Kasus Pemerasan Calon TKA, KPK Sita Moge Milik Bupati Buol Sekaligus Eks Stafsus Menaker

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 11:54 WIB

Skandal di Kemnaker Terungkap! KPK Sikat Habis 4 Tersangka Pemerasan

Skandal di Kemnaker Terungkap! KPK Sikat Habis 4 Tersangka Pemerasan

Video | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:05 WIB

KPK Baru Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemenaker, Sisanya Kenapa Belum?

KPK Baru Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemenaker, Sisanya Kenapa Belum?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 19:26 WIB

Terkini

Diwarnai Kontak Tembak, TNI Evakuasi Dua Jenazah Korban OPM di Yahukimo

Diwarnai Kontak Tembak, TNI Evakuasi Dua Jenazah Korban OPM di Yahukimo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:42 WIB

7 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga

7 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:24 WIB

Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung

Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?

Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:10 WIB

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Entertainment | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:03 WIB

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:48 WIB

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:47 WIB

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:39 WIB

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:35 WIB

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:28 WIB

×