Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Putusan tersebut disampaikan dalam banding yang diajukan Zarof Ricar atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara.
PT DKI Jakarta tetap menyatakan bahwa Zarof bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” demikian putusan banding PT DKI Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Divonis 16 Tahun Bui
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 16 tahun terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Sebab, Zarof dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Zarof juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?
“Menetapkan masa selama terdakwa dalam tahanan dikurangikan pidana untuk seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan,” ujar Rosihan.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tambah dia.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
![Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/25/69851-mantan-pejabat-ma-zarof-ricar.jpg)
Zarof Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian sejumlah perkara peradilan.
Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.