10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:18 WIB
10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

5. Pertimbangan memberatkan dan meringankan dari majelis hakim

Hakim menyebut Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU. Namun, ia mendapat keringanan karena bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

6. Hasto disebut menyuap Wahyu Setiawan senilai Sin$57.350

Jumlah tersebut setara dengan Rp600 juta, diberikan agar Wahyu menetapkan Harun Masiku menggantikan anggota DPR dari PDIP yang mengundurkan diri.

7. Kasus bermula dari buron Harun Masiku

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020. Hasto sebelumnya didakwa ikut membantu pelariannya, namun dakwaan itu tidak terbukti di pengadilan.

8. Putusan hakim lebih lunak dari ekspektasi publik

Vonis 3,5 tahun terhadap figur politik sekelas Sekjen partai besar seperti PDIP menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

9. Hasto jadi terdakwa tinggi PDIP dalam skandal politik

Dengan status sebagai Sekjen PDIP, Hasto menjadi figur sentral dalam dugaan intervensi politik terhadap lembaga negara seperti KPU.

10. Publik menunggu kelanjutan pencarian Harun Masiku

Hingga hari ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Vonis terhadap Hasto memunculkan kembali sorotan pada buronnya mantan caleg PDIP itu.

Putusan ini menjadi sorotan tajam, terutama karena menyangkut dua isu besar: korupsi politik dan pencarian Harun Masiku yang buron sejak 2020. Sementara vonis sudah dijatuhkan, pertanyaan publik kini tertuju pada keseriusan penegakan hukum dalam mencari dan menangkap Harun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI