10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!

Riki Chandra

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:18 WIB
10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang vonis yang digelar Jumat (25/7/2025).

Hasto dinyatakan terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku, namun dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hasto bersalah karena terlibat suap agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Namun, dalam dakwaan lain yang menyebutkan Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terpenuhi. Hasto pun dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata hakim Rios Rahmanto.

Berikut 10 fakta penting terkait putusan terhadap Hasto Kristiyanto.

1. Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara

Hakim memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Sekjen PDIP ini karena terbukti menyuap Wahyu Setiawan untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

2. Tidak terbukti halangi penyidikan kasus Harun Masiku

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Hasto tidak memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan karena terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

3. Dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor

Hasto dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang sebelumnya menjadi dakwaan utama jaksa KPK.

4. Tuntutan jaksa dua kali lebih berat dari putusan hakim

Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, namun hakim hanya menjatuhkan separuh dari tuntutan tersebut.

5. Pertimbangan memberatkan dan meringankan dari majelis hakim

Hakim menyebut Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU. Namun, ia mendapat keringanan karena bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

6. Hasto disebut menyuap Wahyu Setiawan senilai Sin$57.350

Jumlah tersebut setara dengan Rp600 juta, diberikan agar Wahyu menetapkan Harun Masiku menggantikan anggota DPR dari PDIP yang mengundurkan diri.

7. Kasus bermula dari buron Harun Masiku

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020. Hasto sebelumnya didakwa ikut membantu pelariannya, namun dakwaan itu tidak terbukti di pengadilan.

8. Putusan hakim lebih lunak dari ekspektasi publik

Vonis 3,5 tahun terhadap figur politik sekelas Sekjen partai besar seperti PDIP menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

9. Hasto jadi terdakwa tinggi PDIP dalam skandal politik

Dengan status sebagai Sekjen PDIP, Hasto menjadi figur sentral dalam dugaan intervensi politik terhadap lembaga negara seperti KPU.

10. Publik menunggu kelanjutan pencarian Harun Masiku

Hingga hari ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Vonis terhadap Hasto memunculkan kembali sorotan pada buronnya mantan caleg PDIP itu.

Putusan ini menjadi sorotan tajam, terutama karena menyangkut dua isu besar: korupsi politik dan pencarian Harun Masiku yang buron sejak 2020. Sementara vonis sudah dijatuhkan, pertanyaan publik kini tertuju pada keseriusan penegakan hukum dalam mencari dan menangkap Harun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!

Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:42 WIB

Abaikan Aspirasi Rakyat Berujung Korupsi, PDIP: Kasus BGN Harusnya Bisa Dicegah Sejak Awal!

Abaikan Aspirasi Rakyat Berujung Korupsi, PDIP: Kasus BGN Harusnya Bisa Dicegah Sejak Awal!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:07 WIB

Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme

Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:34 WIB

Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi

Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:28 WIB

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:42 WIB

Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera

Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera

News | Senin, 01 Juni 2026 | 14:52 WIB

PDIP: Sikap Kritis adalah Cermin Cinta Tanah Air, Tak Bisa Dihadapi dengan Represi

PDIP: Sikap Kritis adalah Cermin Cinta Tanah Air, Tak Bisa Dihadapi dengan Represi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:42 WIB

Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang

Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:32 WIB

Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!

Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:20 WIB

Terpopuler: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2026, Silsilah Lim Xin Rui Menantu Hasto Kristiyanto

Terpopuler: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2026, Silsilah Lim Xin Rui Menantu Hasto Kristiyanto

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terkini

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB