10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:18 WIB
10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang vonis yang digelar Jumat (25/7/2025).

Hasto dinyatakan terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku, namun dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hasto bersalah karena terlibat suap agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Namun, dalam dakwaan lain yang menyebutkan Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terpenuhi. Hasto pun dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata hakim Rios Rahmanto.

Berikut 10 fakta penting terkait putusan terhadap Hasto Kristiyanto.

1. Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara

Hakim memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Sekjen PDIP ini karena terbukti menyuap Wahyu Setiawan untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

2. Tidak terbukti halangi penyidikan kasus Harun Masiku

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Hasto tidak memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan karena terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

3. Dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor

Hasto dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang sebelumnya menjadi dakwaan utama jaksa KPK.

4. Tuntutan jaksa dua kali lebih berat dari putusan hakim

Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, namun hakim hanya menjatuhkan separuh dari tuntutan tersebut.

5. Pertimbangan memberatkan dan meringankan dari majelis hakim

Hakim menyebut Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU. Namun, ia mendapat keringanan karena bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

6. Hasto disebut menyuap Wahyu Setiawan senilai Sin$57.350

Jumlah tersebut setara dengan Rp600 juta, diberikan agar Wahyu menetapkan Harun Masiku menggantikan anggota DPR dari PDIP yang mengundurkan diri.

7. Kasus bermula dari buron Harun Masiku

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020. Hasto sebelumnya didakwa ikut membantu pelariannya, namun dakwaan itu tidak terbukti di pengadilan.

8. Putusan hakim lebih lunak dari ekspektasi publik

Vonis 3,5 tahun terhadap figur politik sekelas Sekjen partai besar seperti PDIP menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

9. Hasto jadi terdakwa tinggi PDIP dalam skandal politik

Dengan status sebagai Sekjen PDIP, Hasto menjadi figur sentral dalam dugaan intervensi politik terhadap lembaga negara seperti KPU.

10. Publik menunggu kelanjutan pencarian Harun Masiku

Hingga hari ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Vonis terhadap Hasto memunculkan kembali sorotan pada buronnya mantan caleg PDIP itu.

Putusan ini menjadi sorotan tajam, terutama karena menyangkut dua isu besar: korupsi politik dan pencarian Harun Masiku yang buron sejak 2020. Sementara vonis sudah dijatuhkan, pertanyaan publik kini tertuju pada keseriusan penegakan hukum dalam mencari dan menangkap Harun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI