Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto

Wakos Reza Gautama

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:56 WIB
Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Salah satu pilar utama dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto runtuh di ruang sidang.

Tuduhan perintangan penyidikan yang diwarnai drama perintah untuk menenggelamkan ponsel dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Meskipun divonis bersalah atas kasus suap, Hasto berhasil lolos dari pasal yang bisa menambah berat hukumannya secara signifikan.

Putusan hakim ini bukan tanpa alasan. Majelis hakim membedah dakwaan jaksa dan menemukan dua kelemahan fundamental yang membuat tuduhan perintangan penyidikan menjadi tidak berdasar.

"Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ke-1 melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Anggota Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Berikut adalah dua logika kunci yang menyelamatkan Hasto dari dakwaan tersebut.

1. Logika Waktu: Salah Timing, Dakwaan Gugur Secara Yuridis

Alasan pertama dan yang paling fundamental adalah soal timing. Hakim menyoroti perbedaan krusial antara waktu dugaan perbuatan dan status hukum Harun Masiku.

Menurut hakim, percakapan telepon antara Hasto dan Harun Masiku yang berisi arahan terkait ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB. Pada momen itu, status penanganan perkara di KPK masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

baca juga

Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang secara formal menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan KPK pada 9 Januari 2020.

"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," papar hakim.

Bagi hakim, ini adalah poin fatal. Pasal 21 UU Tipikor secara spesifik mengatur larangan merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang.

Karena perbuatan Hasto terjadi sebelum tahap penyidikan resmi dimulai, maka secara hukum unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan," imbuh hakim.

2. Delik Materiil: Tak Ada Akibat, Tak Ada Pidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:49 WIB

Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam

Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:40 WIB

Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:33 WIB

Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?

Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB

5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas

5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:19 WIB

Terkini

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Sumbar | Rabu, 16 September 2026 | 11:40 WIB

Kulit Bebas Breakout! 5 Low pH Cleanser Tea Tree yang Ramah Skin Barrier

Kulit Bebas Breakout! 5 Low pH Cleanser Tea Tree yang Ramah Skin Barrier

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:40 WIB

Arab Saudi Klaim Makkah Diserang Drone, Houthi Bantah: Itu Kebohongan Besar!

Arab Saudi Klaim Makkah Diserang Drone, Houthi Bantah: Itu Kebohongan Besar!

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:38 WIB

Israel Culik Jurnalis Perempuan Press TV di Dekat Betlehem

Israel Culik Jurnalis Perempuan Press TV di Dekat Betlehem

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:37 WIB

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 11:33 WIB

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:31 WIB

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:28 WIB

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam

OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

×