Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:45 WIB
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencatat ada 9 catatan kritis terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada kliennya.

Menurut Febri Diansyah, catatan ini penting untuk dikoreksi agar tidak ada lagi 'korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat.'

Berikut adalah tiga kelompok masalah utama yang menjadi sorotan tim kuasa hukum:

1. Kemenangan di Dakwaan Perintangan Penyidikan, tapi Jadi Preseden Penting

Febri mengapresiasi pertimbangan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Menurutnya, ada dua poin kemenangan penting dari sini:

Penegasan Delik Materil: Hakim setuju dengan argumen pembelaan bahwa Pasal 21 UU Tipikor adalah delik materil.

Artinya, jaksa wajib membuktikan bahwa penyidikan benar-benar gagal atau terhambat akibat tindakan terdakwa, yang dalam kasus ini tidak terbukti.

Pasal 21 Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan: Hakim menegaskan bahwa pasal perintangan penyidikan hanya berlaku untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan pada tahap penyelidikan.

"Ini penegasan yang sangat bagus dan kami harap ini bisa jadi standing position dari institusi peradilan di Indonesia. Semoga ini juga menjadi inspirasi bagi proses-proses yang berjalan saat ini," kata Febri.

2. Gugatan Keras pada Vonis Suap: Bukti Daur Ulang dan Logika yang Cacat

Meskipun lolos dari satu dakwaan, tim hukum mengkritik keras dasar pertimbangan hakim dalam memvonis Hasto bersalah melakukan suap.

Bukti Baru yang Ternyata Lama: Hakim mendasarkan putusan suap pada bukti baru berupa komunikasi WhatsApp antara Hasto dan Saeful Bahri. Febri membantah keras hal ini.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Saya tidak tahu bagaimana cara Majelis Hakim mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti dan bahkan sudah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Atasan Tak Bertanggung Jawab Atas Manuver Bawahan: Febri menolak logika yang menyalahkan Hasto atas semua tindakan bawahannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Haru Hasto Kristiyanto Pasca Vonis: Mobil Tahanan Dikerubungi Pendukung Setia

Momen Haru Hasto Kristiyanto Pasca Vonis: Mobil Tahanan Dikerubungi Pendukung Setia

Video | Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB

Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan

Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:11 WIB

Kewenangan dan Motif Kuat, Hakim Bongkar Peran Hasto yang Tak Terbantahkan dalam Skandal Suap PAW

Kewenangan dan Motif Kuat, Hakim Bongkar Peran Hasto yang Tak Terbantahkan dalam Skandal Suap PAW

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:49 WIB

Terkini

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB