Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:58 WIB
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) saat datang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan analisis tajam atas vonis yang diterima Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, putusan tersebut adalah bukti konkret dari independensi peradilan di Indonesia.

"Putusan hakim terhadap Hasto membuktikan bahwa pengadilan independen," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Yudi menunjuk pada keputusan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagai bukti utamanya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak serta-merta mengikuti seluruh tuntutan jaksa dan secara objektif mempertimbangkan argumen pembelaan.

"Ini setidaknya membuktikan tidak ada kriminalisasi maupun intervensi bahkan pesanan karena pembelaan kubu Hasto pun diterima. Oleh hakim bahkan amicus curiae juga dibacakan oleh hakim," jelas Yudi.

Meski Memuji, Yudi Mendorong Jaksa untuk Banding

Walaupun memuji objektivitas majelis hakim, Yudi Purnomo tetap mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan tersebut.

Alasannya, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dan tidak semua dakwaan terbukti.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Langkah banding, menurutnya, adalah bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan tuntutan awal yang telah disusun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK.

"Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan jaksa diakomodir hakim," ujarnya.

Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa proses di tingkat pertama sudah berjalan dengan adil.

"Namun, dengan telah diputuskan sidang perkara Hasto, hakim sudah objektif dan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan sesuai dengan keyakinan dan independensi mereka dalam memutus perkara," katanya.

Ringkasan Vonis Hasto

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI