Hukuman ini diberikan karena Hasto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Namun, hakim menyatakan dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan tidak terbukti.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.