Novel Baswedan Sebut Kasus Hasto Jelas Suap, Sementara Tom Lembong Tak Punya Niat Jahat

Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:35 WIB
Novel Baswedan Sebut Kasus Hasto Jelas Suap, Sementara Tom Lembong Tak Punya Niat Jahat
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut kasus Hasto memang jelas suap. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak sepakat kasus suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disandingkan dengan kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hasto dan Tom merupakan dua tokoh politik yang terjerat kasus korupsi.

Tom divonis penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula karena dianggap merugikan keuangan negara sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Hasto baru saja divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR.

Hasto dan Tom juga sama-sama divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan jarak waktu kurang lebih seminggu.

Keduanya belakangan kerap disandingkan karena dianggap sama-sama korban kriminalisasi, diakibatkan pandang politik mereka yang yang berbeda dengan penguasa.

"Mengenai perkara Hasto yang disandingkan dengan Tom Lembong, saya pribadi berpandangan tidak tepat," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/7/2025).

Dia berpandangan bahwa kasus yang menjerat Hasto sangat jelas tindak pidana korupsinya yakni berupa suap kepada Wahyu Setiawan pada 2020 yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.

Untuk diketahui kasus Hasto merupakan satu kesatuan dengan perkara tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini masih berstatus buron sejak 2020.

Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding

Sejak kasus tersebut bergulir di KPK, nama Hasto dalam pusaran perkara suap itu bukan hal yang baru. Sebelum berstatus tersangka, Hasto pun sudah beberapa kali diperiksa di KPK, dan dihadirkan di persidangan menjadi saksi.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam putusan hakim, menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap. Sementara dakwaan perintangan penyidikan kepadanya dinyatakan tidak terbukti.

Hakim menyebut Hasto berperan menyediakan uang Rp 400 juta, sementara Harun Masiku memberikan dana tambahan dari total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Hal itu pun menurut Novel berbeda dengan yang dituduhkan kepada Tom.

"Dalam kasus Tom Lembong, menurut pandangan saya tidak terjadi perbuatan tindak pidana korupsinya. Karena perbuatan melawan hukumnya tidak tepat, dan tidak ada mens rea-nya (niat jahat)," kata Novel.

Tidak adanya mens rea dalam kasus Tom juga terbukti dengan putusan hakim yang mengakui tidak adanya aliran uang korupsi mengalir ke kantong pribadinya.

Namun, hakim tetap memvonisnya bersalah dengan salah satu pertimbangannya bahwa kebijakannya mengimpor gula yang dilakukan Tom, dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis sehingga tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.

"Walaupun tentu kita menghormati keputusan hakim, tapi saya berkeyakinan tidak terjadi seperti yang dituduhkan terhadap Tom Lembong," ujar Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI