Sejalan dengan usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah proaktif. Pada Jumat (25/7), Pemprov Jatim mengumumkan pembentukan tim khusus dan persiapan regulasi untuk menertibkan fenomena "sound horeg" yang marak di wilayahnya, seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang.
"Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim mencari solusi terbaik dengan meninjau berbagai aspek, mulai dari agama, lingkungan, budaya, hukum, hingga kesehatan. Regulasi yang komprehensif, baik dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) maupun surat edaran bersama, diharapkan dapat segera terbit.
"Apakah nanti itu bentuknya pergub, Surat edaran, atau surat edaran bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit," tutup mantan Menteri Sosial tersebut. (Antara)