Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Unsoed Pastikan Lindungi Pelapor

Senin, 28 Juli 2025 | 08:48 WIB
Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Unsoed Pastikan Lindungi Pelapor
ilustrasi kekerasan seksual. (pixabay/superlux91)

Suara.com - Pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) buka suara dan menyampaikan perkembangan perihal penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan salah satu Guru Besar.

Melalui keterangan video, Juru bicara Unsoed, Mite Setiansah menyampaikan, tim satgas dari Universitas Jenderal Soedirman sudah melakukan serangkaian upaya intensif dan hati-hati sejak menerima laporan.

Upaya tersebut dilakukan mulai dari klarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor.

"Melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, terlapor dan juga beberapa saksi yang relevan sampai akhirnya diharapkan kesimpulan maupun data yang diperoleh bisa betul-betul valid," kata Mite dikutip Senin (28/7/2025).

Mite memastikan pihak kampus telah melakukan serangkaian upaya yang berfokus untuk melindungi pelapor.

"Dan dari satgas kami juga sudah melakukan rangkaian upaya yang fokus utamanya adalah melindungi pelapor agar dia bisa merasa aman dan juga bisa terus menjalankan studinya sebagai mahasiswa aktif dengan baik," kata Mite.

Mite menyampaikan bahwa saat ini pihak kampus sudah membentuk tim pemeriksa atas persetujuan rektor. Pembentukan tim pemeriksa dilakukan menyusul laporan dari satgas.

Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. [ANTARA/HO-Unsoed]
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. [ANTARA/HO-Unsoed]

Ia mengatakan, tim pemeriksa telah bekerja demgan cepat dan intens, mulai melakukan benerapa rapat internal maupun melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan terlapor.

"Dan tim pemeriksa juga memiliki komitmen yang tinggi untuk dengan secepatnya melakukan penyelesaian dari kasus ini dan saat ini tim pemeriksa sedang melakukan pendalaman sehingga diharapkan nanti dapat diperoleh kesimpulan maupun keputusan akhir yang tepat dan adil bagi semua pihak," tutur Mite.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan sekaligus kegeramannya atas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan salah satu Guru Besar FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto

"Ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan kita, tapi juga menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa masih sangat rawan disalahgunakan," kata Hetifah kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Hetifah mengatakan, kekerasan seksual, apalagi di institusi pendidikan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

"Dalam konteks kampus, hal ini tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, tetapi juga merusak atmosfer akademik yang seharusnya aman dan suportif," kata Hetifah.

Herifah mengatakan, Komisi X DPR RI mendorong agar Kemendiktisaintek RI segera turun tangan untuk mengawal kasus secara serius dugaan kekerasan seksual di Unsoed.

Ia mengatakan, harus ada evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.

"Saya juga mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat dan tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik," kata Hetifah.

Mengingatkan kembali kejadian tersebut dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan landasan, yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan korban, termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus.

"Terakhir, saya mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu, termasuk jika itu melibatkan pejabat atau guru besar," kata Hetifah.

"Budaya diam dan pembiaran harus dihentikan. Pendidikan harus menjadi ruang aman. Komisi X DPR RI siap mengawal penerapan Permendikbudristek 30/2021 dan pelaksanaan UU TPKS di lingkungan pendidikan dalam kasus ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI