Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Arya Daru Hari Ini: Bunuh Diri atau Dibunuh?

Senin, 28 Juli 2025 | 11:43 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Arya Daru Hari Ini: Bunuh Diri atau Dibunuh?
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan. [istimewa]

Suara.com - Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan (39) pada Senin (28/7/2025) hari ini.

Pantauan Suara.com, sejumlah pihak terkait turut hadir dalam agenda tersebut. Terlihat di antaranya Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan selain Komnas HAM dan Kompolnas gelar perkara rencananya juga akan dihadiri perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI.

"Ada juga dari Kemlu," jelas Reonald saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Gelar perkara di tahap penyelidikan ini, kata Reonald, dilakukan untuk menyimpulkan apakah Arya Daru tewas bunuh diri atau dibunuh. Setelah gelar perkara, rencananya hasil lengkap daripada penyelidikan ini akan diungkap ke publik.

"Karena kan ini sudah ditunggu betul-betul oleh masyarakat," katanya.

Lakban Dibeli di Yogyakarta

Arya Daru ditemukan tewas dalam kondisi kepala terbungkus plastik dan lakban di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada 8 Juli 2025 pagi.

Belakangan terungkap, lakban tersebut dibeli korban di Yogyakarta pada Juni 2025.

Baca Juga: Polisi Kesampingkan HP Arya Daru yang Raib, Validkah Hasil Penyelidikannya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ini berdasar keterangan dari istri Arya Daru.

"Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedong Kuning, Yogyakarta,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, lakban serupa juga ditemukan di rumah korban di Yogyakarta dan akan segera diserahkan ke penyidik untuk diperiksa sebagai pembanding.

“Lakban tersebut pun ada juga di rumah korban di Jogja dan segera akan diserahkan ke penyidik sebagai pembanding,” jelasnya.

Sementara berdasar keterangan rekan kerja Arya Daru, lakban kuning itu lazim digunakan pegawai Kementerian Luar Negeri RI yang bepergian ke luar negeri. Warna mencolok lakban dimanfaatkan sebagai penanda bagasi di bandara.

“Lakban tersebut biasa digunakan pegawai Kemenlu yang berpergian keluar negeri, guna mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warna yang mencolok,” ungkap Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI