Suara.com - Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan Indonesia. Seorang siswa kelas V SD Negeri 22 Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, meninggal dunia pada Minggu (27/7/2025), setelah di-bully.
Bocah berusia 10 tahun itu menghembuskan napas terakhirnya setelah diduga menjadi korban perundungan alias bully oleh teman-teman sekolahnya.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Junjung Besaoh sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 08.12 WIB.
Peristiwa tragis ini mencuat dan menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga menyuarakannya melalui media sosial Facebook.
Viral di Media Sosial, Keluarga Ungkap Kronologi
Kasus ini pertama kali viral setelah paman korban, Dhony Dinata, mengunggah kondisi memilukan keponakannya yang terbaring lemah di ranjang rumah sakit.
Dalam foto yang beredar, tubuh mungil korban tampak dipasangi perban dan selang medis.
Unggahan tersebut sengaja menandai akun Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, dengan harapan mendapat perhatian dan keadilan.
Dalam narasinya, Dhony dengan tegas menyebut keponakannya adalah korban tindakan kekerasan oleh teman-temannya.
Baca Juga: Kenalan dengan Thomas Alva Edisound, Bapak Horeg dari Malang Bikin Sound System Berguncang
Ia juga menyayangkan sikap sekolah yang dianggap mengabaikan laporan awal dari korban.
“Keponakan saya korban bully oleh teman-teman sekolah. Sudah sempat melapor ke guru, tapi diabaikan,” tulis Dhony dalam unggahannya yang kemudian dibagikan secara luas oleh warganet.
Menurut penuturan keluarga, sebelum dilarikan ke rumah sakit, korban mengeluhkan sakit parah di tubuhnya disertai muntah-muntah.
Kepada keluarganya, ia mengaku telah dipukul di bagian kepala dan perut oleh teman-temannya.
Hasil pemeriksaan medis memperkuat dugaan tersebut, di mana dokter menemukan adanya pembengkakan di kepala dan luka serius pada bagian lambung.
Meskipun tim medis telah melakukan operasi, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Pihak Sekolah Dituding Lalai dan Abaikan Laporan
Keluarga korban sangat menyesalkan respons sekolah yang dinilai lalai dalam melindungi siswanya.
Dhony mengungkapkan bahwa keponakannya bahkan sempat tidak masuk sekolah selama empat hari penuh karena mengalami trauma akibat perundungan yang dialaminya.
“Ada saksi yang benar-benar melihat korban dikeroyok, tapi tidak ada tindakan serius dari para guru,” tegas Dhony.
Atas dasar kelalaian tersebut, keluarga berencana membawa kasus ini lebih jauh dengan melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pendidikan Bangka Selatan untuk meminta pendampingan hukum dan memastikan ada pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Polisi dan Pemerintah Daerah Turun Tangan
Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menyampaikan belasungkawa mendalam.
Ia memastikan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan meskipun laporan resmi dari keluarga belum diterima saat itu.
“Kalau ada ditemukan unsur pidana, kasus akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Siapa pun pelakunya akan diproses,” ujar Agus Arif.
Di sisi lain, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, telah membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Ya kami tidak bisa sembarangan berspekulasi. Harus klarifikasi langsung soal penyebab kematiannya," kata dia.
Desakan Sanksi Tegas dan Sorotan KPAI
Kecaman keras juga datang dari Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta, yang menilai pihak sekolah telah gagal total dalam menjalankan fungsinya melindungi peserta didik.
Ia mendesak agar Kepala Sekolah dan guru yang terlibat dikenai sanksi tegas, merujuk pada Permendikbud No. 82/2015 dan Permendikbudristek No. 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Jika lalai hingga menyebabkan kematian, sanksi pemecatan sangat memungkinkan. Bupati harus tegas,” ucap Edi.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati menyatakan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa absennya korban selama empat hari seharusnya menjadi alarm bahaya bagi pihak sekolah.
“Anak tidak masuk sekolah selama 4 hari seharusnya jadi sinyal kuat. Pihak sekolah harus aktif mendekati dan melindungi anak,” ujarnya.
KPAI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga serta mendorong pengungkapan tuntas kasus ini.