Viral Anak SD Bawa Motor Listrik di Jalan Raya: Bukti Lemahnya Pengawasan dan Pemahaman Regulasi

Senin, 28 Juli 2025 | 15:10 WIB
Viral Anak SD Bawa Motor Listrik di Jalan Raya: Bukti Lemahnya Pengawasan dan Pemahaman Regulasi
Tangkapan layar seorang anak SD mengemudikan kendaraan listrik di jalan raya yang tuai pro dan kontra. (Instagram)

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan main yang jelas.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah diatur sejumlah ketentuan krusial.

Salah satunya adalah batas usia minimal pengendara sepeda listrik, yaitu 12 tahun.

Bahkan untuk anak usia 12 - 15 tahun, penggunaannya wajib didampingi oleh orang dewasa. Regulasi ini juga membatasi kecepatan maksimal sepeda listrik hingga 25 km/jam dan menetapkan area operasionalnya, yaitu di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti area perumahan, bukan di jalan raya yang bercampur dengan kendaraan bermotor berkecepatan tinggi.

Kejadian viral anak SD ini menjadi bukti nyata bahwa sosialisasi dan penegakan Permenhub No. 45 Tahun 2020 masih sangat lemah.

Persepsi bahwa sepeda listrik adalah 'mainan' yang aman untuk anak-anak telah mengaburkan potensi bahaya yang mengintai.

Tanpa pemahaman fisik dan mental yang matang untuk menghadapi situasi tak terduga di jalan, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kecelakaan.

Peran orang tua menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan perlindungan, memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak menjadi bumerang yang membahayakan nyawa buah hati mereka dan orang lain.

Baca Juga: Guru Tak Peduli Meski Korban Lapor, Siswa SD Bangka Selatan Tewas Dibully

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI