Suara.com - Kabar gembira sekaligus peringatan keras datang bagi para pecinta dan pengusaha "sound horeg" di Banyuwangi. Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akhirnya memberikan lampu hijau untuk parade sound system di karnaval Agustusan, namun dengan serangkaian aturan super ketat yang tidak bisa ditawar.
Keputusan ini lahir setelah rapat alot antara Forkopimda, perwakilan pengusaha sound system, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaku seni pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa ini adalah jalan tengah untuk mengakomodasi semua pihak.
“Kami sudah mendengarkan harapan masyarakat. Tapi kami tetap berpegang pada prinsip kebersamaan dan harmoni untuk bersama,” kata Ipuk.
Ia menekankan bahwa ini bukan pelarangan, melainkan penataan agar perayaan tetap meriah tanpa menimbulkan keresahan.
“Sekali lagi ini bukan hanya keputusan Bupati, tapi hasil kesepakatan bersama. Harapannya, pelaksanaan kegiatan tetap berjalan semarak, namun tetap tertib dan tidak mengganggu,” tegasnya.
Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendi, menyambut baik keputusan ini meski dengan catatan.

“Terima kasih pada seluruh pihak yang terlibat karena masih memberikan ruang dan toleransi kepada kami. Memang, kalau bicara ideal, batasan ini terasa masih kurang bagi kami pelaku usaha sound, tapi setidaknya ini sudah menjadi titik terang,” ujarnya.
Wajib Pakai L300, Joget Vulgar Auto Bubar
Baca Juga: KNKT Ungkap Biang Kerok Truk Sound Horeg Kebal Aturan dan Sulit Diberantas
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan atau berpartisipasi, berikut adalah daftar aturan ketat yang wajib dipatuhi jika ingin parade sound horeg tetap berjalan lancar:
- Armada Wajib L300: Truk-truk raksasa pengangkut sound system dilarang keras. Kendaraan pengangkut sound system maksimal jenis Mitsubishi L300 atau pikap sejenisnya.
- Subwoofer Dibatasi: Kekuatan audio dibatasi secara signifikan. Sound system hanya boleh membawa maksimal 6 boks subwoofer.
- Stop Pakaian Vulgar dan Joget Erotis: Peserta karnaval diwajibkan mengenakan pakaian khas Nusantara. Segala bentuk pakaian vulgar atau minim serta joget yang dianggap berlebihan (erotis) dilarang keras.
- Batasan Waktu Ketat: Karnaval harus bubar sebelum malam. Waktu pelaksanaan dibatasi hingga pukul 17.30 WIB, dan penggunaan sound system wajib berhenti total pada pukul 22.00 WIB.
- Volume Diatur: Suara tidak boleh memekakkan telinga. Volume sound system dibatasi tidak boleh melebihi 85 desibel (db).
- Izin Warga dan Peserta Terbatas: Penyelenggara wajib mengantongi izin dari Pemerintah Desa dan warga sekitar. Jumlah peserta per grup juga dibatasi, seperti di Kecamatan Genteng yang mematok maksimal 500 orang.
- Musik Tanpa Provokasi: Musik yang diputar dilarang keras mengandung unsur provokatif yang bisa memicu gesekan.