Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 30 Juli 2025 | 16:26 WIB
Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara
Novel Baswedan di podcast "Skakmat" milik Pandji Pragiwaksono. Menurut Novel, korupsi timah senilai Rp300 triliun bukan kerugian negara. [YouTube]

Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan analisis tajam terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Menurutnya, angka fantastis tersebut bukanlah kerugian keuangan negara secara langsung, melainkan kerugian perekonomian yang konsepnya berbeda dalam hukum pidana.

Hal ini diungkapkan Novel saat menjadi bintang tamu di podcast "Skakmat" yang dipandu oleh komika Pandji Pragiwaksono dan tayang hari ini, Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam perbincangan sambil bermain catur itu, Novel Baswedan menguraikan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dengan kerugian perekonomian negara, yang menurutnya seringkali membingungkan publik.

Novel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya pada Pasal 2 dan 3, fokus utama adalah pada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

Kerugian ini harus bisa dihitung secara konkret, misalnya uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak disetorkan.

Sementara itu, angka Rp300 triliun yang mencuat dalam kasus timah dihitung berdasarkan kerugian sosial dan kerusakan lingkungan.

Meskipun kerusakan tersebut nyata, Novel Baswedan mempertanyakan apakah hal itu bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, yang dapat dibebankan kepada para tersangka sebagai uang pengganti.

"Pada dasarnya begini, mens rea itu niat jahat. Tapi dalam perbuatan pidana, itu diukur motif. Ketika orang punya motif untuk berbuat jahat, itu bisa menjadi penambah atas suatu pertanggungjawaban hukum," kata Novel Baswedan menjelaskan.

baca juga
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi salah satu terpidana dalam kasus korupsi timah. [instagram]

Ia menganalogikan, jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat administratif, perbuatan itu baru bisa menjadi pidana jika dibarengi dengan niat jahat atau mens rea.

Tanpa adanya niat jahat, sebuah pelanggaran administrasi tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi.

Menurut laki-laki 48 tahun ini, penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.

Ia khawatir, jika konsep kerugian perekonomian disamaratakan dengan kerugian keuangan negara, hal ini bisa menjadi preseden berbahaya.

Kekhawatiran terbesarnya adalah para pejabat dan direksi BUMN akan menjadi takut untuk mengambil kebijakan atau keputusan bisnis.

Aturan Business Judgment Rule yang seharusnya melindungi direksi dari risiko bisnis bisa menjadi tidak berarti jika setiap kerugian akibat kebijakan dianggap sebagai tindak pidana.

"Ketika penanganan perkara pidana itu tidak dilakukan dengan cermat, tidak dengan cara hati-hati, itu yang repot," imbuhnya.

Novel Baswedan menekankan pentingnya membuktikan adanya kausalitas atau hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan tersangka dengan kerugian yang timbul.

Tanpa itu, penegakan hukum bisa menjadi tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah banding, lebih berat dari putusan awal 6,5 tahun di tingkat pertama.

Selain hukuman penjara, suai artis Sandra Dewi itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?

Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?

Bola | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:19 WIB

7 Desain Rumah Minimalis Modern Jadi Primadona di 2025

7 Desain Rumah Minimalis Modern Jadi Primadona di 2025

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:18 WIB

BCA Gandeng AIA Hadirkan HOKI, Asuransi Jiwa Plus Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun

BCA Gandeng AIA Hadirkan HOKI, Asuransi Jiwa Plus Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:18 WIB

Iuran Sound Horeg Tembus Rp600 Ribu per Orang, Warga Merasa Tercekik!

Iuran Sound Horeg Tembus Rp600 Ribu per Orang, Warga Merasa Tercekik!

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:17 WIB

Kalau Gagal Oper, Salah Siapa? Yuk Cek Oksitosin dan Kepercayaan Tim Futsal

Kalau Gagal Oper, Salah Siapa? Yuk Cek Oksitosin dan Kepercayaan Tim Futsal

Your Say | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:15 WIB

Ernest Prakasa Kaget Dapat SMS Bantuan Subsidi Upah

Ernest Prakasa Kaget Dapat SMS Bantuan Subsidi Upah

Entertainment | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:16 WIB

Terkini

Ini Arti Kedutan Bibir Atas dan Bawah Menurut Primbon Jawa serta Medis

Ini Arti Kedutan Bibir Atas dan Bawah Menurut Primbon Jawa serta Medis

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:11 WIB

Donald Trump: AI Menguasai Dunia dan Memusnahkan Kemanusiaan itu Hoaks!

Donald Trump: AI Menguasai Dunia dan Memusnahkan Kemanusiaan itu Hoaks!

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:10 WIB

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

Mentan Ungkap Penipuan Beras Fortifikasi, Selisih Harga hingga Rp44.000 per Kg

Mentan Ungkap Penipuan Beras Fortifikasi, Selisih Harga hingga Rp44.000 per Kg

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:04 WIB

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB

Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik

Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB

The Atala: Ketika Sejarah Nusantara Sera Membawa Menembus Waktu

The Atala: Ketika Sejarah Nusantara Sera Membawa Menembus Waktu

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:00 WIB

Mengintip Cara Warisan Leluhur Bali Membuat Garam Palung Secara Tradisional

Mengintip Cara Warisan Leluhur Bali Membuat Garam Palung Secara Tradisional

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 10:58 WIB

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:58 WIB

×