Ekstrem! WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Dikeluarkan Lewat Anus di Jakarta

Rabu, 30 Juli 2025 | 16:51 WIB
Ekstrem! WN Pakistan Telan 50 Kapsul Sabu, Dikeluarkan Lewat Anus di Jakarta
Sebuah modus penyelundupan narkoba dengan cara tak biasa dan ekstrem dilakukan seorang warga negara Pakistan berinisial MAI (41). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Sebuah modus penyelundupan narkoba dengan cara tak biasa dan ekstrem dilakukan seorang warga negara Pakistan berinisial MAI (41).

Ia menelan 50 kapsul berisi sabu seberat 577 gram di negara asalnya, lalu mengeluarkannya melalui anus setibanya di Indonesia.

MAI ditangkap di sebuah area parkir di Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/7/2025). Dari tangan pelaku ditemukan dua kaleng camilan kentang merek Mister Potato berisi 50 kapsul sabu seberat 577 gram.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin, menyebut dua kaleng cemilan itu hanyalah tempat penyimpanan akhir.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan metode inserter atau swallow. Narkoba dikemas dalam kapsul, ditelan, dan masuk ke dalam tubuh,” jelas Abdul kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, MAI diketahui terbang ke Indonesia menggunakan visa wisata.

Pengguna visa wisata itu sengaja dipilih untuk mengelabui petugas imigrasi.

Sebuah modus penyelundupan narkoba dengan cara tak biasa dan ekstrem dilakukan seorang warga negara Pakistan berinisial MAI (41). (Suara.com/Yasir)
Sebuah modus penyelundupan narkoba dengan cara tak biasa dan ekstrem dilakukan seorang warga negara Pakistan berinisial MAI (41). (Suara.com/Yasir)

Setelah mendarat dengan aman di Jakarta, kata Abdul, MAI lalu mengeluarkan puluhan kapsul sabu tersebut melalui saluran pencernaannya.

“Sesampainya di Indonesia, narkoba dikeluarkan melalui anus," ungkapnya.

Baca Juga: Gula Lontar Khas Pulau Sabu, Primadona yang Menanti Strategi Bisnis Berkelanjutan

Kekinian MAI beserta barang bukti dua kaleng berisi 50 kapsul sabu seberat 577 gram itu telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI