Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak

Bella Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 15:31 WIB
Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
Ilustrasi sabu (Unsplash/Colin Davis)

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram yang disamarkan dengan modus baru, dibungkus dalam kemasan kopi premium merek BLUEBEARD Coffee Roasters.

Penangkapan ini dilakukan terhadap dua orang pria berinisial B (31) dan AS (25) pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria mencurigakan tengah mengendarai mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna abu-abu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono tunjukkan barang bukti. (Ist)
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono tunjukkan barang bukti. (Ist)

“Anggota langsung melakukan penghentian, penangkapan serta penggeledahan terhadap mobil tersebut. Diselediki ditemukan 3 (tiga) bungkus berukuran besar transparan yang berisikan narkoba jenis sabu,” ungkap Kombes Pol Suyono dalam keterangan persnya.

Yang menarik, sabu-sabu tersebut tidak lagi diselundupkan menggunakan kemasan teh hijau seperti yang lazim ditemukan, melainkan disamarkan dalam bungkus kopi premium merek internasional.

Dalam pemeriksaan, tersangka B mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang bandar bernama Bob, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Bob diketahui menghubungi pelaku melalui messenger Facebook dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu dengan imbalan besar.

“Pelaku ini mengaku baru pertama kali menjalankan tugas mengantar sabu. Awalnya mereka berteman dengan Bob yang kemudian menghubungi pelaku B melalui messenger Facebook untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir,” jelas Kapolresta.

Baca Juga: Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Pelaku B kemudian mengajak rekannya, AS, untuk ikut menjalankan pengiriman. Keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp80 juta per kilogram sabu yang berhasil diantar. Sebagai uang muka perjalanan, mereka menerima Rp20 juta.

“Modus mereka adalah untuk mengantarkan sebagai kurir saja dalam hal ini. Namun, dia juga mengakui bahwanya selama ini mereka memakai narkotika, konsumsi bersama-sama dengan saudara Bob sebagai awal pertemuan mereka,” ujar Kombes Pol Suyono.

Diketahui, tersangka B sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran dari Pontianak ke Mempawah.
Aktivitas keseharian yang tampak biasa itu rupanya dimanfaatkan untuk menutupi pengiriman narkoba.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kombes Suyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku utama bernama Bob yang diduga sebagai otak pengiriman sabu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI