Suryadharma secara terbuka mengungkapkan kepedihan hatinya atas status tersangka yang disandangnya.
"Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu," kata Suryadharma dalam sebuah konferensi pers pada 23 Februari 2022.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Suryadharma terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatannya telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 miliar dan mewajibkannya membayar uang pengganti senilai kerugian tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara.
Suryadharma tak terima. Dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Upayanya ini gagal.
PT DKI menolak permohonan banding Suryadharma Ali pada 2 Juni 2016. Hukumannya justru diperberat dengan tambahan 4 tahun penjara sehingga menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Suryadharma tak mengajukan kasasi atas hukumannya. Namun, pada 2019 dia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Mantan Menag Suryadharma Al Tutup Usia