Dalam perkara ini ke 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Sederet pasal yang dijerat kepada 11 tersangka di antaranya adalah Pasal 28 Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, tentang perubahan kedua, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Nicolas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Besar China untuk memproses para pelaku.