Fathian Sentil Menteri HAM: Ngomongnya Ngaco Mulu, Baca Dulu Pasal UUD!

Denada S Putri

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:56 WIB
Fathian Sentil Menteri HAM: Ngomongnya Ngaco Mulu, Baca Dulu Pasal UUD!
Kolase foto Fathian Pujakesuma dan artikel soal Nathalius Pigai. [Instagram/@fathianpujakesuma]

Suara.com - Konten kreator Fathian Pujakesuma memberikan komentar menohok untuk Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Indonesia, Natalius Pigai.

Dalam unggahannya, Fathian mempertanyakan omongan Pigai soal transfer data warga Indonesia ke Amerika Serikat yang dianggap tidak melanggar hak asasi.

Menurut Fathian, transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat itu melanggar hak asasi sesuai dengan Pasal 28G Ayat 1 di Undang-undang Dasar 1945.

Untuk diketahui, pasal tersebut berbunyi seperti ini: 

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamam ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

"Gua menanti-nanti, kapan ya menteri yang satu ini tuh ngomongnya nggak ngaco gitu, karena ngaco mulu. (Muncul gambar Natalius Pigai) Katanya, transfer data pribadi ke Amerika tidak melanggar HAM".

'Yah, inilah yang terjadi kalau sembarangan milih menteri gitu," ucap Fathian, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.

Fathian menyebut, setidaknya, Pigai membaca pasal-pasal penting dan dasar di dalam undang-undang.

Mengingat dirinya merupakan Menteri HAM Indonesia.

baca juga

"Lu kalau spek menteri itu setidaknya pernah belajar, nggak harus belajar sih, (minimal) baca pasal-pasal penting dalam undang-undang dasar gitu," singgungnya.

Ia menegaskan, dirinya yang hanya seorang buruh pabrik, tahu dan membaca soal pasal tersebut.

"Data pribadi itu sudah jelas bagian dari hak asasi (manusia). Pasal 28G ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, gue buruh pabrik (tahu) loh (soal pasal itu)," tegasnya

Dari pasal tersebut, Fathian menyebut, setiap orang memiliki hak melindungi diri, baik fisik maupun bukan fisik.

Bahkan, Fathian merinci apa-apa saja yang harus dilindungi dan menjadi hak pribadi masyarakat Indonesia yang tidak boleh diobral atau dijual.

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi. (Inget) diri pribadi. Fisik dan non fisik. Jadi tentu saja, data diri kayak wajah, sidik jari, dan informasi apapun terkait pribadi, lokasi, rekam medis, histori internet, itu bukan milik negara. Itu milik individu, milik milik kita. Gua (sama) lo, dan itu hak asasi yang nggak boleh diobral," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kematian Diplomat Ditutup, Mengapa Komnas HAM Minta Kasusnya Bisa Dibuka Lagi?

Kasus Kematian Diplomat Ditutup, Mengapa Komnas HAM Minta Kasusnya Bisa Dibuka Lagi?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 08:50 WIB

Kematian Arya Daru Janggal? Komnas HAM Beberkan Temuan, Minta Polisi Tetap Buka Penyelidikan

Kematian Arya Daru Janggal? Komnas HAM Beberkan Temuan, Minta Polisi Tetap Buka Penyelidikan

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 21:07 WIB

Reaksi Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Tim Sudah Turun!

Reaksi Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Tim Sudah Turun!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 21:52 WIB

Terkini

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

×