Pura-pura Jadi Pahlawan, Antar Korban Kecelakaan ke RS Pakai Motornya, Endingnya Malah Digasak

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:46 WIB
Pura-pura Jadi Pahlawan, Antar Korban Kecelakaan ke RS Pakai Motornya, Endingnya Malah Digasak
Ilustrasi pencurian sepeda motor terekam kamera CCTV. [Dok Polresta Solo]

Suara.com - Sebuah aksi pencurian licik dengan modus berpura-pura menjadi pahlawan terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial IM alias Memet (48) tega menggasak motor milik korban kecelakaan yang tak sadarkan diri, sesaat setelah ia berlagak menolong dan mengantarkannya ke rumah sakit.

Aksi tak terpuji yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Flyover Rawa Buaya, pada Senin (28/7/2025) lalu. Pelaku kini telah diringkus Polsek Cengkareng.

“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan. Ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, Kamis (31/7/2025).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menjelaskan kronologi kejadian yang sangat miris ini. Peristiwa bermula saat korban bernama Asep hendak pulang kerja. Saat melintas di flyover, motornya bersenggolan dengan kendaraan lain hingga ia terjatuh dan tak sadarkan diri.

Di saat itulah, Memet datang berlagak seperti super hero yang hendak menolong.

Dengan dalih membawa korban ke rumah sakit, Memet justru menggunakan sepeda motor milik korban yang tergeletak. Namun, sesampainya di IGD rumah sakit, korban mulai siuman. Di sinilah akal bulus Memet berjalan.

Pelaku kemudian berpamitan dengan sebuah janji manis. Ia mengaku akan memarkirkan motor korban dan menitipkan kuncinya kepada petugas keamanan.

“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apapun. Setelah dicek CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong tadi,” ungkap Parman.

Sadar telah menjadi korban penipuan licik, Asep pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal rekaman CCTV rumah sakit, polisi tak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan menciduk Memet di kediamannya di Kedaung Kali Angke, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Atas perbuatannya, Memet kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Endingnya Ngenes! Detik-detik Aksi Maling Tas di KRL Terekam CCTV, Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam

Endingnya Ngenes! Detik-detik Aksi Maling Tas di KRL Terekam CCTV, Diciduk Polisi Kurang dari 24 Jam

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:15 WIB

Pembangunan Flyover Latumenten Segera Dimulai, Bang Kent: Semoga Warga Jakbar Nggak Kemacetan Lagi

Pembangunan Flyover Latumenten Segera Dimulai, Bang Kent: Semoga Warga Jakbar Nggak Kemacetan Lagi

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 20:58 WIB

Komplotan Maling Spesialis Minimarket di Jakbar Diringkus, Ternyata Otaknya Residivis Kambuhan!

Komplotan Maling Spesialis Minimarket di Jakbar Diringkus, Ternyata Otaknya Residivis Kambuhan!

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:48 WIB

Terkini

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB