Hasto Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sikap KPK 'Terpecah?'

Kamis, 31 Juli 2025 | 22:22 WIB
Hasto Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sikap KPK 'Terpecah?'
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Secara mengejutkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto.[Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Hasto juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Hasto melakukan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan, serta merintangi penyidikan dengan menyuruh saksi untuk menyembunyikan bukti dan berbohong.

Penetapan tersangka Hasto oleh KPK pada 23 Desember 2024 didasarkan pada bukti bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel di air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI