Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK.
Jaksa meyakini Hasto tidak hanya terlibat dalam suap Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tetapi juga melakukan perintangan penyidikan.
Menurut KPK, Hasto memerintahkan sejumlah saksi dan stafnya untuk menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponsel di air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada 2020.