Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Emak-Emak Geruduk Rutan Cipinang, Teriakkan Nama Jokowi Jelang Bebasnya Tom Lembong
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:33 WIB

BERITA TERKAIT
Prabowo Beri Abolisi, Tom Lembong Bebas: Kejagung Ngotot Banding, Perang Hukum Dimulai?
01 Agustus 2025 | 14:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI