Geger Rekening Nganggur Disita Negara, Mantan Bos PPATK Bongkar Fakta: Itu Bukan Wewenang Kami!

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Geger Rekening Nganggur Disita Negara, Mantan Bos PPATK Bongkar Fakta: Itu Bukan Wewenang Kami!
Ilustrasi buku rekening. isu sita rekening nganggur membuat masyarakat resah. [Ist]

Suara.com - Isu pemblokiran rekening tidak aktif atau 'rekening nganggur' oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sukses membuat publik geger dan resah.

Banyak nasabah bank khawatir dana mereka yang tersimpan di rekening yang jarang terpakai bisa tiba-tiba raib disita negara. Namun, klarifikasi tegas datang dari orang yang pernah memimpin lembaga intelijen keuangan tersebut.

Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum yang sebenarnya di balik isu panas ini.

Ia menegaskan bahwa PPATK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening nasabah secara permanen. Pernyataan ini menjadi jawaban telak atas keresahan yang meluas di masyarakat.

Dalam perbincangan mendalam di Podcast Helmy Yahya Official, Yusuf meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Ia memaparkan batasan kewenangan lembaganya secara gamblang.

"Secara legal formal, PPATK itu tidak mempunyai kewenangan memblokir rekening," ujar Yusuf dengan lugas.

Menurutnya, mandat yang dimiliki PPATK hanyalah penghentian sementara transaksi keuangan. Itu pun dengan batas waktu yang sangat ketat, yakni maksimal 5 hari kerja. Jangka waktu ini bisa diperpanjang hingga 15 hari, namun hanya jika ada proses pendalaman atau analisis lebih lanjut yang mendesak.

Lalu Siapa yang Berhak Membekukan Rekening?

Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum bersama Helmy Yahya. [YouTube/Helmy Yahya Bicara]
Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum bersama Helmy Yahya. [YouTube/Helmy Yahya Bicara]

Jika bukan PPATK, lantas siapa institusi yang memiliki kuasa untuk membekukan rekening seseorang secara permanen? Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa kewenangan absolut itu berada di tangan aparat penegak hukum.

"Pemblokiran itu hanya oleh penegak hukum, oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, itu pun hanya 30 hari, setelah 30 hari itu kalau terbukti harus disita," jelas Yusuf.

Artinya, proses pemblokiran rekening adalah langkah hukum serius yang bersifat sementara dan harus memiliki dasar penyelidikan tindak pidana yang kuat. Setelah 30 hari, harus ada keputusan hukum yang jelas, misalnya penyitaan aset jika terbukti berasal dari kejahatan.

Sentilan Publik dan 'Terobosan' Kontroversial

Ilustrasi Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke Rekening Tanpa Modal (Unsplash)
Ilustrasi buka Rekening dari ponsel (Unsplash)

Keresahan publik ini tergambar jelas dari pertanyaan yang diajukan Helmy Yahya sebagai pemandu acara. Ia menyuarakan langsung kegelisahan masyarakat.

"Keresahan-keresahan masyarakat terkait isu pemblokiran rekening tidak aktif," ungkap Helmy Yahya. Ia bahkan mengutip seloroh satire yang viral di tengah masyarakat: "tanah nganggur diambil, rekening nganggur diambil, kitanya nganggur tidak diurusin".

Sentilan ini menyoroti betapa sensitifnya kebijakan yang menyangkut aset pribadi warga negara. "Pentingnya komunikasi publik dan kematangan kebijakan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," tambah Helmy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemblokiran Rekening Dormant, Respons Publik dan Kebijakan yang Tergesa?

Pemblokiran Rekening Dormant, Respons Publik dan Kebijakan yang Tergesa?

Your Say | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:08 WIB

Rekening 'Tidur' Dibangunkan Paksa PPATK Bikin Rakyat Resah

Rekening 'Tidur' Dibangunkan Paksa PPATK Bikin Rakyat Resah

Your Say | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:15 WIB

Ancaman Blokir Rekening Meresahkan, Jessica Iskandar Pilih Hedon Ketimbang Dibekukan PPATK

Ancaman Blokir Rekening Meresahkan, Jessica Iskandar Pilih Hedon Ketimbang Dibekukan PPATK

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:25 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB