Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:16 WIB
Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
Ilustrasi Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran [Pexels]

Kemudian Obstruction of Justice. Jika pembiaran ini disengaja, bisa mengarah pada tindak pidana perintangan proses hukum.

Dilihat dari Pasal 421 KUHP, Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dan membiarkan sesuatu terjadi dapat diancam pidana penjara. Ini berlaku jika oknum polisi terbukti tunduk pada tekanan eksternal.

Potensi Pelanggaran oleh DPRD:

Pelanggaran Etik: Menggelar RDPU dengan pihak terduga pelaku saat kasus sudah di ranah pidana adalah tindakan yang tidak pantas dan berpotensi melanggar sumpah jabatan serta kode etik.

Pasal 221 KUHP: Jika anggota DPRD terbukti berupaya menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan, mereka dapat dijerat dengan pasal ini dan terancam hukuman pidana.

“Jika polisi bersikap pasif karena tekanan politik, maka yang bersangkutan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik. Kita bicara soal integritas institusi,” tegas Fajar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun pihak DPRD terkait dugaan intervensi dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI