Tiga Kali Mangkir! Red Notice dan DPO Segera Diterbitkan Kejagung untuk Riza Chalid

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:18 WIB
Tiga Kali Mangkir! Red Notice dan DPO Segera Diterbitkan Kejagung untuk Riza Chalid
Nama Riza Chalid yang selama ini dikenal sebagai 'Raja Minyak' bakal masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. [Ist]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan menerbitkan red notice dan memasukkan nama 'Raja Minyak' Muhammad Riza Chalid dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Penerbitan red notice dan DPO itu dilakukan setelah Riza Chalid mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid sebenarnya telah dijadwalkan diperiksa pada hari ini.

Namun yang bersangkutan kembali mangkir.

"Sampai siang ini penyidik belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," kata Anang kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Karena sudah tiga kali mangkir, penyidik menurut Anang selanjutnya akan mengajukan permohonan penerbitan red notice dan DPO.

Langkah hukum ini menurutnya diambil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Kami akan ajukan red notice sampai termasuk penetapan DPO," jelas Anang.

Riza Chalid merupakan satu dari 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

baca juga

Kejaksaan Agung RI memperkirakan total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini mencapai Rp285 triliun.

Sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid diduga terlibat dalam intervensi kebijakan Pertamina bersama sejumlah tersangka lain seperti Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.

Ia juga disinyalir menghapus skema kepemilikan Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak di atas nilai wajar demi meraup keuntungan pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya akan memasukkan nama Riza Chalid dalam DPO atau daftar pencarian orang. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI belum menahan Riza lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kejaksaan Agung RI sempat menerima informasi bahwa Riza Chalid berada di Singapura.

Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) memastikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di negara tersebut.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sempat mendeteksi keberadaan Riza Chalid di Malaysia.

Mereka juga telah mencabut paspor Riza Chalid untuk mempersempit ruang geraknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mangkir Dua Kali, Akankah Riza Chalid Penuhi Panggilan Ketiga Kejagung Hari Ini?

Mangkir Dua Kali, Akankah Riza Chalid Penuhi Panggilan Ketiga Kejagung Hari Ini?

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:23 WIB

Paspor Dicabut, Riza Chalid Bisa Diusir dari Malaysia?

Paspor Dicabut, Riza Chalid Bisa Diusir dari Malaysia?

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:15 WIB

Malaysia Ogah Lindungi Riza Chalid yang Diduga Nikahi Kerabat Sultan, MAKI Senang Bukan Main

Malaysia Ogah Lindungi Riza Chalid yang Diduga Nikahi Kerabat Sultan, MAKI Senang Bukan Main

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:09 WIB

Terkini

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

×