Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke MA!

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:38 WIB
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke MA!
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) memberikan keterangan pers saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Langkah hukum mengejutkan datang dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Meski telah menghirup udara bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong pada hari Senin (4/8/2025) resmi melaporkan tiga hakim yang telah memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut tim kuasa hukumnya, pelaporan ini adalah sebuah perjuangan untuk mengevaluasi dan mengoreksi proses penegakan hukum di Indonesia. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid Mushafi, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin (4/8/2025).

Zaid menegaskan bahwa kliennya tidak ingin hak abolisi yang diterimanya menghentikan perjuangannya. Bagi Tom Lembong, ada persoalan mendasar dalam proses peradilannya yang harus diungkap.

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.

Pangkal persoalan yang menjadi dasar laporan ini adalah dugaan pelanggaran asas fundamental dalam hukum acara pidana. Pihak Tom Lembong menilai majelis hakim tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama persidangan.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tegas Zaid.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dan dijatuhi denda Rp750 juta.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong secara resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana. Selain melapor ke MA, pihak Tom Lembong juga berencana akan membuat laporan serupa ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Amien Rais Sebut Jokowi Dalangnya: Sekarang Dia Syok Berat!

Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Amien Rais Sebut Jokowi Dalangnya: Sekarang Dia Syok Berat!

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 15:31 WIB

Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi

Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 15:06 WIB

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Syahganda Ungkap 'Barter Politik' Prabowo

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Syahganda Ungkap 'Barter Politik' Prabowo

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:52 WIB

Niat Hati Selamatkan Tom Lembong, Abolisi Prabowo Malah Blunder Hukum?

Niat Hati Selamatkan Tom Lembong, Abolisi Prabowo Malah Blunder Hukum?

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 08:45 WIB

Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:26 WIB

Panggung Hukum Dikuasai Aktor Bayangan? Feri Amsari Beri Petunjuk

Panggung Hukum Dikuasai Aktor Bayangan? Feri Amsari Beri Petunjuk

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:44 WIB

Kriminalisasi Politik dan Hancurnya Supremasi Hukum di Era Jokowi

Kriminalisasi Politik dan Hancurnya Supremasi Hukum di Era Jokowi

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:18 WIB

Terkini

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:02 WIB

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:58 WIB

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:44 WIB

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:35 WIB

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:34 WIB

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:33 WIB

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB