Dulu Menuduh, Kini Dituduh: Giliran Roy Suryo Cs Diperkarakan

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Dulu Menuduh, Kini Dituduh: Giliran Roy Suryo Cs Diperkarakan
Kolase foto Roy Suryo dan Ade Darmawan. [Ist]

Suara.com - Setelah kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan tak terbukti oleh Bareskrim Polri, gelombang balik kini datang dari pihak pelapor dugaan pencemaran nama baik terhadap kepala negara.

Mereka meminta agar langkah hukum kini diarahkan pada pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi keliru, termasuk mantan Menpora Roy Suryo.

Salah satu pelapor, Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama tiga orang lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Ada empat," kata Ade singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Dalam keterangannya, Ade mendesak agar penyidik bertindak tegas dan tidak ragu menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia menyebut, tuduhan soal ijazah palsu Presiden sudah berkali-kali gugur secara hukum, termasuk di kepolisian dan Pengadilan Negeri Solo.

“Saya pengen Polda Metro Jaya tanpa pandang bulu, karena Polda Metro Jaya, saya mengerti menangani sangat firm dan cermat,” jelasnya.

Ia pun mengutip istilah populer yang kerap digunakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni ‘Jumat Keramat’, sebagai simbol ketegasan hukum yang diharapkannya bisa diberlakukan dalam kasus ini.

“Saya minta Jumat keramat segera dijalankan untuk Roy Suryo Cs,” katanya.

Baca Juga: 'Jumat Keramat' untuk Roy Suryo Cs: Pelapor Desak Polda Metro Usut Tuntas Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana.

Mereka sempat melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.

Namun, setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara pada 9 Juli 2025, Bareskrim secara resmi menghentikan prosesnya.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah sah dan asli.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025, Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto, menyebut bahwa penghentian kasus sudah sesuai prosedur.

"Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Sumarto dalam surat resmi tersebut.

Pernyataan itu turut menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak pelapor sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Fakta yang dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” bunyi isi keputusan tersebut.

Kini, bola panas justru berbalik arah. Pihak yang semula menuduh, kini berada di ujung sorotan pelaporan pidana.

Desakan agar kasus ini tak berhenti di tengah jalan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, dalam menegakkan marwah keadilan dan menjaga nama baik institusi negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI