Dengan putusan MA tersebut, status hukum Gus Nur telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.
Dasar hukum yang menjeratnya adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara spesifik menargetkan penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.