Laporan yang kini ditangani Polda Metro Jaya ini merupakan babak lanjutan dari polemik ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk Eggi Sudjana.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 25 Juli 2025, Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi adalah autentik.
Laporan TPUA tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang diajukan hanya berupa data sekunder yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.
“Fakta yang dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” bunyi kutipan dari dokumen SP3D tersebut.
Karena laporan awal telah dinyatakan tidak terbukti, tudingan yang terus diulang oleh pihak lain kini berbalik menjadi kasus dugaan pencemaran nama baik, yang proses hukumnya tengah bergulir di Polda Metro Jaya.