Suara.com - Sebuah tingkah ngamuk yang janggal menjadi drama kepanikan di Bandara Soekarno-Hatta. HR (42), pria yang bertingkah emosi dan meneriakkan ada bom di dalam pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta-Kualanamu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, di balik ancaman pidana satu tahun penjara, terungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan yang membuat kasus ini jauh lebih kompleks:
Tersangka HR ternyata memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (2/8/2025) ini bukan hanya menyebabkan penerbangan batal dan penundaan berjam-jam, tetapi juga membuka perdebatan tentang keamanan penerbangan dan persimpangan antara tindak kriminal dengan isu kesehatan mental.
1. Kronologi Kekacauan: Satu Kata yang Batalkan Penerbangan
Semua berjalan normal di dalam kabin Lion Air JT308 hingga HR tiba-tiba mengamuk.
Tanpa alasan yang jelas, ia berteriak bahwa ada bom di dalam pesawat. Sontak, suasana tenang berubah menjadi kepanikan.
Awak kabin yang sigap segera mengamankan pelaku dan melaporkan insiden tersebut sesuai prosedur darurat.
Akibatnya fatal yakni penerbangan dibatalkan yang otoritas memutuskan untuk membatalkan penerbangan demi keselamatan.
Baca Juga: Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air
Selain itu, seluruh penumpang juga dievakuasi, di mana ratusan penumpang terpaksa turun dari pesawat.
Penerbangan juga mengalami penundaan berjam-jam.
Pesawat harus melalui proses sterilisasi oleh tim penjinak bom, menyebabkan penundaan keberangkatan yang signifikan.
HR langsung diamankan oleh petugas keamanan bandara. Namun, yang paling menarik perhatian dan menjadi viral adalah ekspresinya saat digiring petugas: ia terlihat tersenyum lebar seolah tanpa beban.
2. Resmi Jadi Tersangka, Terancam Satu Tahun Penjara
Setelah melalui pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menaikkan status HR dari saksi menjadi tersangka.