4 Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Lion Air: Senyum Janggal & Riwayat Perawatan Medis

Tasmalinda

Senin, 04 Agustus 2025 | 21:45 WIB
4 Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Lion Air: Senyum Janggal & Riwayat Perawatan Medis
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald C Sipayung (kanan) bersama Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Keamanan Penerbangan Kemenhub Dodi Dharma Cahyadi (kedua kanan) mengintrogasi pelaku sebelum memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial H (50) di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (4/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz]

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang jelas.

“Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

HR dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal ini mengatur tentang penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

3. Twist Mengejutkan: Riwayat Perawatan di Rumah Sakit Jiwa

Di tengah proses hukum yang berjalan, polisi menemukan fakta baru yang bisa mengubah arah kasus ini. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, HR bukanlah sosok yang sepenuhnya sehat secara mental.

“Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” ungkap Kombes Ronald.

Temuan ini membuka kemungkinan bahwa tindakan nekat HR bukanlah didasari oleh niat jahat atau terorisme, melainkan dipicu oleh kondisi kejiwaannya.

Pihak kepolisian kini harus bekerja ekstra hati-hati, menyeimbangkan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.

4. Dilema Hukum: Pidana atau Perawatan?

baca juga

Penetapan tersangka terhadap HR kini memunculkan dilema hukum yang pelik.

Di satu sisi, perbuatannya telah menyebabkan kerugian materiel yang besar bagi maskapai dan trauma bagi penumpang. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang.

Di sisi lain, jika terbukti HR melakukan tindakan tersebut karena gangguan jiwa yang tidak terkontrol, memenjarakannya mungkin bukanlah solusi yang tepat.

Hukum mengenal adanya alasan pemaaf bagi pelaku tindak pidana yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya karena kondisi kejiwaan.

Penyidik kini terus mendalami motif pelaku dan akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk menentukan apakah HR dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan kesehatan mental dan bagaimana sistem hukum kita meresponsnya.

Menurut Anda, apakah seseorang dengan riwayat gangguan kejiwaan tetap harus dipidana atas perbuatannya? Atau perawatan adalah jalan yang lebih baik?

Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air

Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 19:51 WIB

Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka

Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka

Foto | Senin, 04 Agustus 2025 | 18:58 WIB

Ulah Lain Pelaku Teriak Bom di Lion Air: Pernah Ditangkap Polisi Gegara Nunggak Hotel

Ulah Lain Pelaku Teriak Bom di Lion Air: Pernah Ditangkap Polisi Gegara Nunggak Hotel

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 17:48 WIB

Pengancam Bom Pesawat Masuk Blacklist, Terancam 'Tidak Bisa Terbang' Seumur Hidup!

Pengancam Bom Pesawat Masuk Blacklist, Terancam 'Tidak Bisa Terbang' Seumur Hidup!

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 17:40 WIB

Jadi Tersangka, Penumpang Lion Air Teriak Bawa Bom Terancam 8 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Penumpang Lion Air Teriak Bawa Bom Terancam 8 Tahun Penjara

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 15:50 WIB

Ancaman Bom di Lion Air: Pria 41 Tahun Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pidana Berat

Ancaman Bom di Lion Air: Pria 41 Tahun Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pidana Berat

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Detik-Detik Penumpang Lion Air Diamankan: Ucapkan Bom saat Pesawat Siap Terbang

Detik-Detik Penumpang Lion Air Diamankan: Ucapkan Bom saat Pesawat Siap Terbang

Video | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:47 WIB

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:46 WIB

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:44 WIB

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:43 WIB

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:40 WIB

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:26 WIB

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:25 WIB

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:23 WIB

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

×