Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang jelas.
“Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
HR dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal ini mengatur tentang penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
3. Twist Mengejutkan: Riwayat Perawatan di Rumah Sakit Jiwa
Di tengah proses hukum yang berjalan, polisi menemukan fakta baru yang bisa mengubah arah kasus ini. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, HR bukanlah sosok yang sepenuhnya sehat secara mental.
“Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” ungkap Kombes Ronald.
Temuan ini membuka kemungkinan bahwa tindakan nekat HR bukanlah didasari oleh niat jahat atau terorisme, melainkan dipicu oleh kondisi kejiwaannya.
Pihak kepolisian kini harus bekerja ekstra hati-hati, menyeimbangkan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.
4. Dilema Hukum: Pidana atau Perawatan?
Baca Juga: Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air
Penetapan tersangka terhadap HR kini memunculkan dilema hukum yang pelik.
Di satu sisi, perbuatannya telah menyebabkan kerugian materiel yang besar bagi maskapai dan trauma bagi penumpang. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang.
Di sisi lain, jika terbukti HR melakukan tindakan tersebut karena gangguan jiwa yang tidak terkontrol, memenjarakannya mungkin bukanlah solusi yang tepat.
Hukum mengenal adanya alasan pemaaf bagi pelaku tindak pidana yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya karena kondisi kejiwaan.
Penyidik kini terus mendalami motif pelaku dan akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk menentukan apakah HR dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan kesehatan mental dan bagaimana sistem hukum kita meresponsnya.