Tersangka Kasus Suap Hasbi Hasan, Menas Erwin Dua Kali Absen dari Panggilan KPK

Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:17 WIB
Tersangka Kasus Suap Hasbi Hasan, Menas Erwin Dua Kali Absen dari Panggilan KPK
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Sekadar informasi, Hasbi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta, terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dia juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI