Tersangka Kasus Suap Hasbi Hasan, Menas Erwin Dua Kali Absen dari Panggilan KPK

Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:17 WIB
Tersangka Kasus Suap Hasbi Hasan, Menas Erwin Dua Kali Absen dari Panggilan KPK
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah (MED) kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/8/2025).

Menas absen lantaran sedang sakit sehingga dia meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Menas diketahui dipanggil untuk kasus dugaan pemberian suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan MA. Dia merupakan tersangka dalam kasus ini.

“Untuk hari ini Pak Menas Erwin sedang sakit dari kemarin. Sementara belum dapat hadir dan kita sudah ajukan pemberitahuan dan penundaan,” kata kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Elfano menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan telah dikirimkan dan diterima oleh penyidik KPK tetapi belum ada tanggapan lanjutan.

“Surat penundaan sudah kami kirimkan dan sudah diterima oleh KPK, kepada pemeriksa juga sudah kami informasikan terkait hal ini. Namun karena masih jam istirahat belum ada tanggapan lebih lanjut,” ujar Elfano.

Menas juga sempat absen dalam panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025). 

Saat itu, Elfano menyebut ketidakhadiran kliennya disebabkan alasan teknis administrasi.

Die menyebut, pihaknya baru mendapatkan surat kuasa pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan Menas oleh KPK.

Baca Juga: Jejak Korupsi Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Paksa Dirut PT Wahana Adyawarna Usai Mangkir

Di sisi lain, KPK menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Menas Erwin Djohansyah pada Senin (28/7/2025).

"Betul, surat penundaan pemeriksaan sudah kami terima dan nanti akan dilakukan koordinasi teknis ya. Dan pemeriksaan dijadwalkan di hari apa, nanti akan kami update," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/7/2025).

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Menas usai diperiksa, Budi menyebut, hal tersebut bergantung hasil penyidikan dan analisis terhadap fakta-fakta persidangan perkara Hasbi Hasan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Nanti kita lihat perkembangannya (langkah penahanan Menas Erwin). Jadi dalam perkara ini KPK tentu juga melihat fakta-fakta persidangannya," ujar Budi.

Sekadar informasi, Hasbi Hasan terseret dua perkara hukum. Salah satunya ialah dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo dan perburuan Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Yaumal]
Juru Bicara KPK, Budi Prasety. [Suara.com/Yaumal]

Kasus lain yang juga menjerat Hasbi Hasan ialah dugaan TPPU yang turut menyeret finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya, Rinaldo Septariando sebagai tersangka.

Sekadar informasi, Hasbi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta, terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dia juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI