KPK Cecar Eks Bos PGN soal Perjanjian dengan IAE, Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:20 WIB
KPK Cecar Eks Bos PGN soal Perjanjian dengan IAE, Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Desima A Siahaaan pada Senin (4/8/2025).

Desima diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menanyakan perihal kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

“Penyidik mendalami terkait dengan proses perjanjian yang dilakukan oleh PGN dengan PT lAE, terkait dengan menjual-beli gas di mana dalam perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dolar AS,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE ini terdapat pembayaran uang muka. Padahal, PT IAE tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan PT PGN.

“Kemudian, atas pembayaran tersebut digunakan oleh PT IAE untuk kebutuhan kebutuhan lainnya di luar dari kontrak kerja sama antara PGN dengan PT IAE,” ujar Budi.

Sekadar informasi, KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021 mencapai 15 juta Dolar AS.

Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 7 November 2017, Direktur PT IAE Sofyan mengirimkan tagihan 15 juta Dolar AS kepada PT PGN untuk uang muka transaksi jual beli gas. Kemudian, PT PGN membayar tagihan tersebut pada 9 November 2017.

“Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2025).

Baca Juga: KPK Minta Keterangan 3 Orang Kemenag dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

Uang tersebut justru digunakan PT IAE untuk membayar hutang kepada PT Pertagas Niaga sebesar 8 juta Dolar AS, PT Bank BNI sebesar 2 juta Dolar AS, dan PT Isar Aryaguna sebanyak 5 juta Dolar AS.

“Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli sas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar AS,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perjanjian jual beli antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021.

Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan ialah Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahin dan Direktur Komersial PT PGN2016-2019 Danny Praditya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari hingga 30 April 2025 terhadap kedua tersangka tersebut.

“Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2925).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI