Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening

M Nurhadi

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening
Ilustrasi

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi para guru kontrak atau honorer di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Penyaluran dana insentif ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025, dengan sejumlah perubahan penting dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemendikdasmen, ada beberapa perbedaan signifikan dalam skema pencairan insentif kali ini, termasuk dalam hal nominal bantuan, persyaratan penerima, serta mekanisme pengusulan. Perubahan-perubahan ini penting untuk dipahami oleh para guru agar proses pencairan berjalan lancar.

Perubahan Syarat dan Nominal Bantuan untuk Guru Formal

Ada beberapa pembaruan dalam persyaratan bagi guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) yang ingin mendapatkan insentif. Persyaratan yang tetap sama adalah:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memenuhi beban kerja dan terdata dalam sistem Dapodik.
  • Tidak berstatus sebagai ASN.

Namun, pada tahun 2025 ini, persyaratan yang mewajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun telah dihapus. Sebagai gantinya, ada tiga persyaratan baru yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  2. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Perubahan juga terjadi pada mekanisme pengusulan. Jika sebelumnya dinas pendidikan mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN, pada tahun 2025 ini mekanisme tersebut tidak lagi digunakan. Selain itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan langsung membukakan nomor rekening khusus untuk setiap guru calon penerima.

Dalam hal nominal, besaran insentif tahun ini turun menjadi Rp2.100.000 per tahun dan akan dibayarkan sekaligus. Nominal ini berbeda dengan tahun 2024 yang mencapai Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester. Meski ada penyesuaian, jumlah sasaran penerima insentif tahun ini meningkat drastis, dari 67.000 guru di tahun sebelumnya menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang.

Syarat dan Besaran Insentif untuk Pendidik PAUD Non-Formal

Untuk pendidik PAUD non-formal, persyaratan penerima tidak mengalami perubahan dari tahun 2024. Mereka tetap harus memenuhi kriteria berikut:

baca juga
  • Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
  • Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
  • Bertugas di KB/TPA di bawah binaan dinas pendidikan.
  • Terdata dalam Dapodik.
  • Tidak berstatus sebagai ASN.

Mekanisme pengusulan untuk pendidik PAUD non-formal juga masih sama, yaitu melalui aplikasi SIM ANTUN dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Ilustrasi PPPK yang mengurus berkas untuk kebutuhan gaji dan jam kerja [Ist/Gemini AI]
Ilustrasi PPPK yang mengurus berkas untuk kebutuhan gaji dan jam kerja [Ist/Gemini AI]

Cara Cek Status Penerima Melalui Info GTK dan Ketentuan Aktivasi Rekening

Para guru yang memenuhi syarat bisa memeriksa status penerima insentif melalui portal Info GTK. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang terdaftar di sekolah).
  3. Setelah berhasil masuk, cek menu status tunjangan. Jika terdaftar, informasi akan muncul secara otomatis.
  4. Unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM jika sudah tersedia.
  5. Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang telah ditentukan.

Guru yang terdaftar sebagai penerima insentif diwajibkan melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara. Guru yang kesulitan login melalui Info GTK juga bisa menggunakan sistem manajemen Dapodik lain, seperti yang ditujukan untuk PTK, manajemen Dinas Pendidikan, atau manajemen Satuan Pendidikan (sekolah).

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Non-ASN PAUD Hingga SMA Dapat Insentif, Bisa Daftar via SIM ANTUN GTK

Guru Non-ASN PAUD Hingga SMA Dapat Insentif, Bisa Daftar via SIM ANTUN GTK

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:11 WIB

Alasan Miris Ratusan Guru Kompak Mundur dari Sekolah Rakyat, Nasib Siswa Bagaimana?

Alasan Miris Ratusan Guru Kompak Mundur dari Sekolah Rakyat, Nasib Siswa Bagaimana?

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 13:10 WIB

Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji

Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:44 WIB

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

Bisnis | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum

Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:18 WIB

R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5

R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:34 WIB

Terkini

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB