Suara.com - Kabar gembira datang bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. Bantuan ini ditujukan bagi guru-guru yang belum memiliki status ASN, termasuk mereka yang belum bersertifikat pendidik.
Untuk memastikan kelancaran pencairan, guru dituntut segera mempersiapkan diri dan memahami seluruh persyaratan yang berlaku. Pemberian insentif ini sekaligus upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.
Syarat dan Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025
Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif:
Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Pendidikan minimal S1/D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan dan terdata di Dapodik.
- Bukan ASN.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak mengajar di sekolah kerja sama atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Untuk Guru PAUD Non-Formal:
- Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
- Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas di KB/TPA di bawah naungan dinas pendidikan.
- Terdata di Dapodik.
- Bukan ASN.
- Pengusulan dilakukan melalui SIM ANTUN oleh Dinas Pendidikan.
Meskipun besaran insentif mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya, program ini tetap menjadi penghargaan penting bagi 341.248 guru non-ASN di seluruh Indonesia. Besaran yang akan diterima adalah Rp2.100.000 per tahun untuk guru formal dan Rp2.400.000 per tahun untuk guru PAUD non-formal, yang akan dibayarkan sekaligus.
Jadwal Pencairan dan Aktivasi Rekening Wajib
Pencairan insentif guru non-ASN tahun 2025 dijadwalkan akan dilakukan mulai Agustus hingga September 2025. Sebelum pencairan, Puslapdik akan membuka rekening khusus bagi setiap calon penerima. Ini adalah langkah yang sangat penting.
Baca Juga: Diangkat Jadi ASN Tiga Bulan Jelang Pensiun, Air Mata Haru Lalu Syafii Pecah!
Guru yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika rekening tidak diaktifkan hingga tenggat waktu tersebut, dana bantuan akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, para guru diimbau untuk segera mengisi dan mengunggah formulir SPTJM serta melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengecek Status Penerima Melalui Info GTK 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima insentif dan memantau status pencairannya, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui Info GTK. Berikut adalah langkah-langkah mudahnya:
Akses laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Login menggunakan username (akun PTK), password, dan kode CAPTCHA.
Klik tombol “Masuk”.
Pilih menu “Cek Status Tunjangan”.
Periksa apakah SKTP Anda sudah terbit. Jika data sudah valid, itu artinya dana akan segera ditransfer.